Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantong Plastik Berbayar di Ritel Modern, Berapa Harganya?

Kompas.com - 28/02/2019, 22:47 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi mengenakan biaya penggunaan kantong plastik belanja di ritel-ritel modern kepada konsumen.

Kebijakan ini telah disepakati oleh semua peritel yang tergabung dalam Aprindo.

"Otomatis kita serahkan kepada anggota (Aprindo). Pada 2016 lalu harganya Rp 200. Silakan bisa Rp 200, Rp 500," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey seusai menekan nota Komitmen Bersama Pengurangan Kantong Belanja Plastik di Ritel Modern, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Roy menuturkan, pihaknya tidak punya kewenangan penuh untuk menentukan besaran harga kantong plastik berbayar atau tidak gratis yang akan diterapkan. Pada dasarnya, Aprindo akan menerapakan Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modren sejak 1 Maret ini.

Baca juga: Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis

"Nilainya kita selarahkan kepada perusahaan, orang per orang, mereka punya aturan, policy (masing-masing)," sebut dia.

Dia mengungkapkan, pada dasarnya kantong plastik belanja yang dimaksud tidaklah gratis atau cuma-cuma. Sebab, perusahan ritel di gerai-gerainya harus membelinya dan diberikan kepada konsumen atau masyarakat.

"Kantong plastik itu memang tidak gratis. Karena hanya bernafas yang grastis," cetus Roy.

Lebih lanjut Roy mengatakan, kini kantong plastik belanja sudah menjadi barang dagangan selain barang-barang yang ada di toko. Karena itu, akan ada kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Dia yakin adanya kebijakan ini tidak akan berpengaruh negatif pada kinerja ritel. Termasuk animo masyarakat yang ingin berbelanja di sana.

"Sebenarnya, kita serahkan kepada konsumen. Paling akan terkena dampak sektor PPN yang kita bayarkan (penggunaan kantong plastik)," sebutnya.

Rio melanjutkan, langkah yang mereka ambil ini semata-mata untuk kepedulian pada lingkungan. Karena selama ini lingkungan, baik sungai, laut dan lainnya sudah terdampak dari pencemaran sampah plastik. Sehingga dibutuhkan upaya konkrit untuk mengurangi hal itu.

"Kita ingin menjaga lingkungan hidup, kita juga ingin menerapkan peraturan pemerintah. Ada dua minimal aturan yang berkenaan dengan pengurangan sampah plastik," ucap dia.

Baca juga: Tahun Depan, Kantong Plastik Kresek Bakal Dikenakan Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com