Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Usul Pembayaran Tol Nontunai Dilaksanakan Secara Bertahap

Kompas.com - 27/09/2017, 17:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) guna membahas pengenaan tarif isi ulang (top up fee) uang elektronik. Pertemuan tersebut juga membahas terkait pembayaran nontunai pada gerbang tol.

Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya, mengusulkan, agar pembayaran nontunai pada gerbang tol tidak dilakukan secara serentak pada Oktober mendatang, tetapi secara bertahap.

"Pada prinsipnya ketika di lapangan agar mereka yang gunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali. Adapun pilihan masyarakat untuk menggunakan tunai dan nontunai atas kesadaran akan efisiensi bukan pemaksaan," ujar Dadan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Namun demikian, Dadan menegaskan, pihaknya bukan tidak mendukung kebijakan tersebut, hanya saja dalam menerapkan sebuah aturan ataupun kebijakan perlu bersifat afirmatif atau kebijakan yang berimbang.

(Baca: Biaya "Top Up" Uang Elektronik Bebani Pengguna Jalan Tol)

 

"Dalam arti jalan tol, 10 gerbang tol masih di sisakan satu (untuk transaksi uang tunai). Meskipun satu, itu (kalau) berjubel, orang akan beralih ke yang lain (non tunai). Tapi bukan di blok sama sekali," jelasnya.

Menurutnya, Ombudsman akan terus mendalami terkait persoalan adanya tarif isi ulang uang elektronik agar tak terus menuai polemik di masyarakat.

"Bagi Ombudsman ini proses yang memang belum berakhir. Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Yang top up itu bertambah dari Universitas Sahid Jakarta, dari lembaga pengabdian masyarakat ada dua pelapor," ungkapnya.

Kompas TV Mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (8/9), tarif Tol Jagorawi jauh dekat diseragamkan menjadi Rp 6.500,00.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com