Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Lampung: Jangan Sampai Obligasi Daerah Bikin Utang hingga 3 Periode

Kompas.com - 09/10/2017, 18:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Obligasi daerah dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan oleh pemerintah daerah guna membiayai kegiatan investasi sektor publik. Dengan demikian, masyarakat di daerah tersebut dapat memperoleh manfaat dan pemerintah daerah dapat memperoleh penerimaan.

Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang belum memanfaatkan instrumen pembiayaan ini dengan berbagai alasan. Gubernur Lampung M Ridho Ficardo pun mengaku pihaknya belum berminat untuk menerbitkan obligasi daerah.

Pasalnya, menurut Ridho, instrumen investasi ini memiliki sejumlah risiko. Apalagi apabila pemerintah suatu daerah tidak memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam pengelolaannya.

"Pemerintah Provinsi Lampung belum mengarah ke penerbitan obligasi daerah, karena kami sedang mempelajari," ungkap Ridho di Kantor Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Pusat di Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca: Bahas Kesenjangan, Ratusan Sarjana Ekonomi Bakal Berkumpul di Lampung)

Menurut Ridho, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang menarik, namun risikonya pun harus dihitung secara cermat. Hal ini bukan hanya harus dilakukan oleh pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten dan/atau kota.

Penerbitan obligasi daerah, imbuh dia, jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan politik fiskal. Di samping itu, Ridho juga menyoroti periode jabatan kepala daerah yang hanya maksimal dua periode.

Apabila obligasi daerah tidak dikelola dengan baik, maka dikhawatirkan bakal menimbulkan risiko utang yang besar. Bahkan, utang tersebut bisa panjang hingga melebihi periode jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

"Menjabat maksimal dua periode jangan sampai menghabiskan uang tiga periode. Jangan sampai penggantinya kerjanya hanya bayar utang dan dicaci rakyat," ungkap Ridho.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, obligasi daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.

"Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah," tulis DJPK Kemenkeu.

Dengan ketentuan tersebut, maka obligasi daerah yang diterbitkan pemerintah daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond). Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai obligasi daerah pada saat diterbitkan.

Pengajuan usulan rencana penerbitan obligasi daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan. Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kompas TV Pasar Investasi Lebih Menarik Dibanding Pasar Saham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com