KOMPAS.com - Viral foto permen Kopiko dalam pesawat ruang angkasa mendapat perhatian para pembaca selama akhir pekan kemarin. Berita ini menjadi terpopuler di kanal ekonomi Kompas.com.
Produk perusahaan asal Indonesia, PT Mayora Indah Tbk itu termasuk dalam salah satu yang dibawa oleh para astronot untuk dikonsumsi di luar angkasa. Sebuah foto yang beredar di internet menunjukkan para astronot yang bertugas di International Space Station merayakan Hari Thanksgiving dengan menyantap berbagai hidangan. Salah satu yang terlihat adalah permen Kopiko yang diproduksi PT Mayora Indah Tbk.
Artikel lainnya yang diminati pembaca adalah mengenai rencana BPJS untuk tidak menanggung semua biaya untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). BPJS akan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya (cost sharing) penyakit katastropik itu.
Berikut 5 berita terpopuler Ekonomi selama akhir pekan kemarin yang bisa Anda baca kembali Senin (27/11/2017) pagi ini.
1. Viral Foto Permen Kopiko dalam Pesawat Luar Angkasa, Ini Kata Mayora
Sebuah foto yang beredar di internet menunjukkan para astronot yang bertugas di International Space Station merayakan Hari Thanksgiving dengan menyantap berbagai hidangan. Salah satu yang terlihat adalah permen Kopiko yang diproduksi PT Mayora Indah Tbk.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Mayora Indah Yuni Gunawan menyatakan, produk makanan dan minuman produksi perseroan sudah diekspor ke seluruh dunia. Ini tentu tak terkecuali permen Kopiko.
Baca juga: Menurut Mayora, Ini Alasan Permen Kopiko Dibawa ke Luar Angkasa
2. Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini
Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 118/2016 mengatur bahwa WP peserta tax amnesty memerlukan SKB yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya PPh finalnya bisa dibebaskan.
Baca juga : Pemimpin dengan Karakter seperti Ahok Dinilai Cocok Jadi Dirjen Pajak
3. Ma Huateng, Konglomerat yang Lebih Kaya dari Pendiri Google
Mengutip BBC, Jumat (24/11/2017), Tencent merupakan perusahaan Asia pertama yang berhasil melampaui valuasi 500 miliar dollar AS. Adapun Forbes mengestimasi kekayaan Ma mencapai 48,3 miliar dollar AS pada awal pekan ini.