Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopiko di Luar Angkasa hingga BPJS Tak Tanggung Biaya 8 Penyakit, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 27/11/2017, 08:03 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

KOMPAS.com - Viral foto permen Kopiko dalam pesawat ruang angkasa mendapat perhatian para pembaca selama akhir pekan kemarin. Berita ini menjadi terpopuler di kanal ekonomi Kompas.com.

Produk perusahaan asal Indonesia, PT Mayora Indah Tbk itu termasuk dalam salah satu yang dibawa oleh para astronot untuk dikonsumsi di luar angkasa.  Sebuah foto yang beredar di internet menunjukkan para astronot yang bertugas di International Space Station merayakan Hari Thanksgiving dengan menyantap berbagai hidangan. Salah satu yang terlihat adalah permen Kopiko yang diproduksi PT Mayora Indah Tbk.

Artikel lainnya yang diminati pembaca adalah mengenai rencana BPJS untuk tidak menanggung semua biaya untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). BPJS akan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya (cost sharing) penyakit katastropik itu.

Berikut 5 berita terpopuler Ekonomi selama akhir pekan kemarin yang bisa Anda baca kembali Senin (27/11/2017) pagi ini.

1. Viral Foto Permen Kopiko dalam Pesawat Luar Angkasa, Ini Kata Mayora

Permen Kopiko produksi PT Mayora ada di dalam pesawat luar angkasa NASA yang sedang mengorbitTWITTER Permen Kopiko produksi PT Mayora ada di dalam pesawat luar angkasa NASA yang sedang mengorbit
Beberapa produk makanan dan minuman asal Indonesia sudah diekspor ke berbagai belahan dunia. Bahkan, produk permen kopi Kopikosudah dikonsumsi para astronot di luar angkasa.

Sebuah foto yang beredar di internet menunjukkan para astronot yang bertugas di International Space Station merayakan Hari Thanksgiving dengan menyantap berbagai hidangan. Salah satu yang terlihat adalah permen Kopiko yang diproduksi PT Mayora Indah Tbk.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Mayora Indah Yuni Gunawan menyatakan, produk makanan dan minuman produksi perseroan sudah diekspor ke seluruh dunia. Ini tentu tak terkecuali permen Kopiko.

Baca juga: Menurut Mayora, Ini Alasan Permen Kopiko Dibawa ke Luar Angkasa

 

2. Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 118/2016 mengatur bahwa WP peserta tax amnesty memerlukan SKB yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya PPh finalnya bisa dibebaskan.

Baca juga : Pemimpin dengan Karakter seperti Ahok Dinilai Cocok Jadi Dirjen Pajak

 

3. Ma Huateng, Konglomerat yang Lebih Kaya dari Pendiri Google

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi
Konglomerat China pendiri raksasa jejaring sosial Tencent Holdings, Ma Huateng, kini jauh lebih kaya dibandingkan pendiri GoogleLarry Page dan Sergey Brin. Ini disebabkan valuasi Tencent melonjak hingga melampaui Google.

Mengutip BBC, Jumat (24/11/2017), Tencent merupakan perusahaan Asia pertama yang berhasil melampaui valuasi 500 miliar dollar AS. Adapun Forbes mengestimasi kekayaan Ma mencapai 48,3 miliar dollar AS pada awal pekan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com