Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Kompas.com - 18/01/2018, 10:37 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan bernafas lega ketika masih diperbolehkan kembali menggunakan alat tangkap cantrang saat melaut hingga waktu yang belum ditentukan.

Kesepakatan tentang penggunaan cantrang tersebut dihasilkan dari perundingan antara perwakilan nelayan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018) sore.

Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Perwakilan nelayan menyambut baik kesepakatan tersebut. Sebab harapan mereka untuk kembali melaut mencari ikan juga terbuka lebar.

Baca juga : Ini Ketentuan Bagi Nelayan dalam Kesepakatan Penggunaan Cantrang

Bagi Anda yang belum tahu apa itu cantrang serta alasan pelarangannya, berikut kami himpun informasi mengenai cantrang untuk Anda. 

Apa sebenarnya alat penangkapan ikan (API) yang disebut cantrang ini? 

Dari berbagai informasi yang dikumpulkan Kompas.com, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. 

Bedanya, cantrang menggunakan jaring tetapi ukurannya lebih kecil. Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Selain itu, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang cukup panjang. Tali ini bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektar. 

Infografis CantrangDok KKP Infografis Cantrang
Bagaimana mengoperasikan cantrang?

Pengoperasian cantrang dimulai dari menebar tali selambar secara melingkar. Selanjutnya, dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian bertemu dengan tali selambar yang awal. 

Setelah itu, ujung kedua tali kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.

Alat penangkapan ikan bernama cantrang ini biasanya digunakan oleh nelayan yang berada di laut utara Jawa, seperti di Tegal, Jawa Tengah. 

Siapa pengguna cantrang?

Alat tangkap cantrang ini awalnya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 gross ton. Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 gross ton yang dilengkapi lemari pendingin atau freezer juga menggunakannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com