Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Kemenkominfo Buat Aturan soal Perusahaan Aplikasi Taksi Online

Kompas.com - 12/02/2018, 07:37 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat peraturan yang mengatur keberadaan perusahaan penyedia taksi online sebagai aplikator. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan, peraturan taksi online yang dikeluarkan pihkanya belum mengatur keberadaan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.  Pasalnya peraturan tersebut, hanya mengatur tentang keberadaan taksi online saja.

Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

"Itu dari kami, kalau bisa Kemenkominfo buat Peraturan Menteri juga. Karena PM 108 ini masalah transportasinya, belum masalah aplikasinya," ujar dia di Graha Bumi Pala, Temanggung, Minggu (11/2/2018).

Baca juga : Soal Aturan Taksi Online, Ini Komentar PT Go-Jek

Budi mengusulkan, dalam peraturan di Kemenkominfo terdapat aturan yang menghubungkan komunikasi antara sopir taksi online dengan perusahaan penyedia aplikasi. 

"Jadi selama ini pengemudi di-suspend  itu dia (sopir) enggak bisa protes ke sana (aplikator). Makanya, dia (sopir) minta dihubungkan dari Kemenkominfo ke aplikator supaya ada perlindungan," tutur dia.

Budi menambahkan, permintaan tersebut akan diungkapkannya pada pertemuan pada Senin (12/2/2018) bersama pejabat Kemenkominfo.

"Nanti senin saya akan rapat dengan Kemenkominfo, ya ngomongin terkait sopir dengan aplikator itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
'Buka-bukaan' Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

"Buka-bukaan" Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
IHSG 'Bullish,' Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG "Bullish," Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com