Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Identitas Terpercaya Mendukung Inklusi Keuangan

Kompas.com - 22/02/2018, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah sudah menetapkan target 75 persen masyarakat Indonesia mendapatkan akses kepada lembaga keuangan informal di tahun 2019.

Padahal di tahun 2014, survei Bank Dunia menunjukan bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai 36 persen.

Ketika anggota Asosiasi Fintech Indonesia ditanya hal ini, 62.3 persen menjawab hambatan regulasi terbesar ada di verifikasi calon nasabah. Disini, sistem identitas memegang peranan penting.

Identitas yang lengkap, tepat, dan akurat dapat mempermudah verifikasi calon nasabah secara cepat.

Baca juga : OJK: Inklusi Keuangan Solusi Tangani Kemiskinan dan Pengangguran

Pemerintah dapat memberikan bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Tidak akan ada lagi kisah bantuan sosial yang dipotong oleh perantara-perantara yang seharusnya tidak berhak menerima.

Bank dan penyelenggara uang elektronik juga lebih yakin untuk membuka rekening baru untuk nasabah-nasabah baru.

Kekhawatiran bahwa rekening dibuka kepada nasabah fiktif, atau kekhawatiran bahwa rekening akan digunakan untuk pencucian uang atau kegiatan terorisme, akan berkurang karena identitas setiap pemegang rekening dapat dipertanggung jawabkan.

Penyaluran pinjaman atau kredit juga akan lebih aman meskipun belum pernah bertemu tatap muka dengan calon nasabah secara fisik.

Perusahaan keuangan juga lebih mudah untuk menawarkan produk di bidang investasi dan asuransi, karena rekam jejak seseorang di dunia keuangan sudah terbangun.

Tidak lagi diperlukan proses verifikasi yang berulang-ulang dan kompleks yang membuat calon nasabah mengurungkan niatnya mendapatkan layanan.

Singkat kata, semua layanan keuangan membutuhkan sistem identitas yang kokoh.

Dimulai dari data kependudukan

Perkembangan teknologi membuat banyak sekali sumber-sumber data baru yang dapat digunakan untuk memperkaya atribut identitas.

Akun media sosial, alamat surat elektronik, dan nomor telepon sudah mulai sering digunakan untuk menunjukan bukti identitas seseorang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com