Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ryan Filbert

Ryan Filbert merupakan praktisi dan inspirator investasi Indonesia. Penerima Penghargaan Tokoh Inspiratif Pasar Modal oleh Presiden Joko Widodo

Fintech Lending, Instrumen Keuangan dengan Kenaikan 800 Persen !

Kompas.com - 23/02/2018, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - “Ryan, Apakah kamu tau mengenai pinjam meminjam uang berbasis elektronik? Lagi rame loh! kita bisa meminjamkan kepada orang lain dengan bunga yang besar, gimana menurut mu risikonya?”

Ini adalah salah satu pertanyaan paling trending topic sepanjang tahun 2017 dan masih berlanjut hingga tahun 2018.

Nah kalau pertanyaan kedua yang gak kalah sering adalah, “Ryan, kamu tau bitcoin? Keren banget loh katanya bisa mengubah uang jutaan jadi ratusan juta, kamu ikut main gak?”

Pada kesempatan kali ini saya ingin mencoba membahas yang pinjam meminjam uang berbasis elektronik dulu, karena saya lebih suka membahas sesuatu yang udah ada aturannya, dimana bitcoin dan teman-temannya (cryptocurrency lain) dapat saya katakan masih dalam perdebatan dan dilarang oleh Bank Indonesia, jadi mari kita tinggalkan terlebih dahulu.

Baca juga : 27 Fintech P2P Lending Sudah Kantongi Izin OJK

Mari kita mulai mengenal pemahaman dasarnya dulu mengenai pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini.

Bila kita mengenal bank, ya bank yang Anda punya rekening tabungannya itu, sebenarnya bank adalah sebuah institusi yang suka berhutang kepada masyarakat, bila Anda tidak percaya dengan pernyataan tersebut maka silahkan Anda buka laporan keuangan bank apapun di Indonesia, Anda akan menemukan rasio hutangnya besar-besar semua, kenapa?

Karena bank menerima tabungan (dana) kita semua dan kita mendapatkan bunga atas uang tabungan kita, namun dalam sisi perbankan hal tersebut sebagai sebuah hutang, apakah Anda sudah menangkap maksud dari penjelasan saya? Bank menganggap uang kita sebagai hutang bagi mereka karena mereka harus membayar sejumlah bunga tabungan dari kita semua.

Lalu darimanakah bank membayar semua hutang bunga tabungan tersebut terhadap kita? Jawabannya adalah dengan bank meminjamkan uang kita kepada pihak yang membutuhkan uang atau dana dengan bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan yang diberikan bank kepada kita.

Baca juga : OJK: Fintech P2P Lending di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun

Jadi disinilah sebuah peran dan fungsi bank. Namun era telah mengalami pergeseran, dimana peran bank dianggap lebih kaku dalam memberikan fasilitas pendanaan, jelaslah harus kaku karena bagaimana bank bertanggung jawab bila uang yang dipinjamkan justru jadi tidak dibayar dan dibawa kabur?

Oleh karena kekauan bank tersebut dan institusi lain yang juga telah memiliki kekakuannya masing-masing maka muncul sebuah ide bagaimana meminjamkan uang kembali dari seseorang ke seseorang lainnya sehingga ada aturan-aturan tertentu dalam bentuk pinjam meminjam menjadi lebih fleksibel, karena melibatkan seseorang dengan orang lainnya.

Sebenarnya proses ini adalah sebuah proses umum yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, dimana Anda mungkin punya teman yang ingin meminjam uang untuk sebuah usaha atau bisnis lalu Anda mau meminjamkannya, namun karena era telah berubah maka teknologi berperan besar dalam mempertemukan seseorang dengan orang lainnya dalam sebuah portal atau wadah.

Dan inilah yang mungkin saat ini lebih dikenal dengan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau dikenal dengan fintech lending atau P2P (peer to peer) lending.

Baca juga : P2P Lending sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan

Industri ini menjadi berkembang dengan pesat semenjak tahun 2017, kenapa? Karena semenjak tahun 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK01/2016 mengeluarkan aturan yang mengatur tata cara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Artinya bila ada yang sebelum aturan ini disahkan tengah melakukan praktik pinjam meminjam uang berbasis website atau aplikasi pada smartphone maka program tersebut adalah sebuah program yang illegal karena tidak ada aturannya.

Namun setelah POJK tersebut keluar maka semua Fintech Lending memiliki pilihan, untuk membenahi diri dan memenuhi persyaratan pendaftaran atau menjadi sebuah perusahaan illegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com