Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Jadi Konsultan Pajak, Ini Masukan Jonan untuk DJP

Kompas.com - 06/03/2018, 10:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku pernah menjalani profesi sebagai konsultan pajak, puluhan tahun silam.

Menurut dia, sistem perpajakan saat ini jauh lebih baik dibanding dulu, bahkan aspek layanan di dalamnya sudah lebih mudah dan tidak membuat Wajib Pajak kebingungan lagi.

"Sekarang jauh lebih baik dan user friendly. Kalau 30 tahun lalu, saat saya masih jadi konsultan pajak, urus NPWP harus ke kantor pajak, sekarang tidak usah. Pakai internet juga bisa," kata Jonan saat ditemui pewarta di kantornya, Selasa (6/3/2018).

Jonan menilai, secara keseluruhan sistem perpajakan dari berbagai aspek kini sudah lebih baik. Namun, dia tetap memberi catatan apa yang perlu ditingkatkan agar pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa jauh lebih baik.

Baca juga : Jonan Bagikan Pengalamannya Isi SPT Selama 1 Jam

"Kalau misalnya tenaganya ada, ya mungkin sosialisasi lebih banyak. Itu saja," tutur Jonan.

Pagi ini, Jonan telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melapor SPT pajak tahun 2017. Dia menegaskan agar seluruh jajarannya menunaikan kewajiban tersebut dan mengajak seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian ESDM untuk tidak lupa lapor SPT.

"Kalau enggak mau isi (laporan) pajak dengan baik dan benar, atau tidak masukan SPT, kami tidak layani," ujar Jonan.

DJP menentukan batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi paling lambat akhir Maret 2018, dan WP Badan maksimal akhir April 2018.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengisi SPT dan turut mengajak masyarakat segera melapor sebelum tenggat waktu tiba.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com