Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Hak-Hak Konsumen di Pasar Keuangan

Kompas.com - 10/03/2018, 11:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Bulan Maret biasanya diperingati masyarakat dunia sebagai International Consumer Rights Day atau Hari Hak-Hak Konsumen. Hari Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret di seluruh dunia.

Hari ini diperingati sebagai momentum bagi masyarakat dunia untuk membangun kesadaran tentang hak-hak dan kebutuhan konsumen.

Menilik ke belakang, gerakan Hari Konsumen Sedunia ini terinspirasi dari langkah Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, saat mengajukan undang-undang tentang hak konsumen yaitu pada tanggal 15 Maret 1962.

Kennedy tercatat sebagai presiden pertama di dunia yang menempuh langkah itu. Maka itu, sejak tahun 1983, dunia memperingati tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.

Baca juga : Dituntut Konsumen Rp 1 Triliun, Ini Kata Djarum dan Gudang Garam

Bagi masyarakat Indonesia, hari kesadaran hak konsumen ini juga bisa dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen. Lebih spesifik lagi sebagai konsumen produk finansial.

Seperti Anda tahu, produk keuangan yang dipasarkan sangat banyak. Mulai dari kartu kredit, asuransi, produk investasi juga, dan lain sebagainya. Ada banyak kasus juga di mana para konsumen produk keuangan ini merasa dirugikan.

Misalnya, nasabah asuransi saat klaim kerugian, ternyata tidak bisa dibayar klaimnya karena ada syarat dan ketentuan yang ternyata belum dipahami, dan lain sebagainya.

Nah, supaya tidak sampai terjadi hal-hal seperti itu, ada baiknya Anda mengetahui apa saja hak sebagai konsumen produk keuangan, sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Hak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya

Sebagai konsumen produk keuangan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan tersebut dengan sejelas-jelasnya.

Aturan OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, apakah itu bank, perusahaan asuransi, manajer investasi dan lain sebagainya, wajib memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.

Maka itu, sebelum memutuskan membeli sebuah produk keuangan, Anda perlu meminta penjelasan selengkap mungkin hingga Anda memahami produk tersebut.

Misalnya, Anda hendak mengajukan pinjaman pada bank, sebagai nasabah atau konsumen Anda memiliki hak untuk menanyakan pada penyedia pinjaman, bagaimana cara hitungan bunga, bagaimana bila terlambat membayar cicilan, dan lain sebagainya.

Anda juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang dimengerti. Bila penjelasan dari penyedia produk belum Anda pahami, Anda berhak meminta penjelasan lagi sampai benar-benar jelas.

2. Hak mendapatkan perlakuan yang adil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com