Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pak dan Bu Dendy Lapor SPT Pajak di KPP Tulungagung

Kompas.com - 16/03/2018, 05:43 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Dendy, yang sebelumnya viral di media sosial karena masalah pribadi mereka, telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 pada Kamis (15/3/2018).

Mereka yang lebih dikenal sebagai Bapak dan Ibu Dendy itu menunaikan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Jawa Timur.

Momen Bapak dan Ibu Dendy lapor SPT diunggah oleh akun Facebook KPP Pratama Tulungagung pada Kamis siang.

Melalui keterangan foto yang diunggah, disebut bahwa mereka melaporkan SPT pajak tahunannya menggunakan cara elektronik atau dengan e-filing.

Baca juga: Lupa "Password" Saat Ingin Laporkan SPT di "E-Filing", Ini Solusinya

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Bapak Dendy dan Ibu Dendy yang telah melaporkan SPT sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret 2018," demikian penggalan keterangan dalam keterangan foto tersebut.

Dari beberapa foto yang diunggah di Facebook KPP Pratama Tulungagung, tampak Bapak dan Ibu Dendy berpose dengan salah satu pegawai KPP sebagai tanda sudah selesai lapor SPT.

Ada juga foto lain yang menampilkan keduanya tengah berkonsultasi dengan petugas pajak saat proses melapor SPT menggunakan e-filing.

Pelaporan SPT

Seperti diketahui, baik Presiden Joko Widodo, para menteri di Kabinet Kerja, anggota DPR, hingga tokoh masyarakat sebelumnya turut memamerkan kegiatan pelaporan SPT mereka.

Hal ini dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan pelaporan SPT, khususnya untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.

Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong WP orang pribadi untuk melapor SPT pajak mereka melalui e-filing karena lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018.

Kompas TV Optimisme Ditjen Pajak ditopang kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com