Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah BPK, Freeport Sebut Sudah Tindak Lanjuti soal Kerusakan Lingkungan

Kompas.com - 20/03/2018, 10:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyebutkan pihaknya sudah menindak lanjuti semua rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dua hal. Hal yang dimaksud adalah tentang pelanggaran izin kawasan hutan lindung serta dampak kerusakan lingkungan atau perubahan ekosistem akibat limbah hasil penambangan.

"PTFI yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Vice President Corporate Communications PTFI Riza Pratama saat dihubungi Kompas.com, pada Selasa (20/3/2018) pagi.

Riza menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyampaikan sanksi administratif kepada pihaknya pada Oktober 2017 silam. Sanksi diberikan karena PTFI dinilai melakukan aktivitas tertentu yang menurut pihak Kementerian tidak sejalan dengan izin lingkungan perusahaan.

Selain itu, dalam keterangannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyebut ada kegiatan operasional tertentu oleh PTFI yang tidak konsisten dengan studi perizinan lingkungan perusahaan hingga perlunya upaya perbaikan terhadap kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu, serta pengelolaan tailing.

Baca juga: BPK: Kerugian Negara Rp 185 Triliun Akibat Kerusakan Ekosistem oleh Freeport

"PTFI telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungannya melalui pengajuan dan pembahasan dengan Kementerian, yang dimulai pada akhir 2014," tutur Riza.

Dia juga membantah pernyataan anggota BPK Rizal Djalil kemarin yang mengatakan PTFI tidak menanggapi sama sekali rekomendasi dari BPK. Menurut Riza, semua tahapan perbaikan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah, termasuk dengan hasil pemantauan perbaikan lingkungan.

"Data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada pemerintah, memperlihatkan bahwa lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai," kata Riza.

Nantinya, setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan dijadikan aset bagi masyarakat di sana. Lahan itu disebut Riza bisa dimanfaatkan untuk warga sekitar, salah satunya sebagai kawasan pertanian.

Baca juga : Divestasi Saham Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2018

BPK bersama tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebelumnya menghitung, nilai ekosistem yang dikorbankan dari pembuangan limbah operasional penambangan mencapai Rp 185.018.377.987.478.

Pembuangan limbah operasional penambangan juga berdampak pada kawasan hutan, sungai, muara hingga ke daerah laut. BPK turut menerima data dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang memperlihatkan luasan wilayah terdampak limbah semakin besar.

BPK juga mendapati PTFI menggunakan kawasan hutan lindung untuk operasional penambangannya dengan luasan minimal 4.535,93 hektar. Hal ini melanggar karena PTFI belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.

Kompas TV Izin ekspor diberikan selama setahun dengan volume sebanyak 1,25 juta ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com