Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Wajib Patuhi Rekomendasi KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi

Kompas.com - 03/04/2018, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) wajib mematuhi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan lelang gula rafinasi.

Sebelumnya KPK sudah menyampaikan beberapa hal yang menyatakan pelaksanaan lelang gula rafinasi tidak efektif.

Peneliti CIPS Novani Karina Saputri mengatakan, sejak awal pelaksanaannya, CIPS sudah menyuarakan mengenai ketidakefektifan proses lelang.

Campur tangan pemerintah dalam proses lelang tidak otomatis akan memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan gula rafinasi.

Mereka justru harus mengeluarkan biaya ekstra yang berujung pada bertambahnya ongkos produksi. Biaya ini juga kemungkinan besar akan dibebankan kepada konsumen melalui harga jual produk.

Baca juga : Dikritik Apindo Soal Lelang Gula Rafinasi, Ini Jawaban Bappebti

Menurut Novani, ada beberapa hal yang membuat kebijakan ini harus dikaji ulang. Pertama, proses lelang akan memunculkan biaya ekstra yang memberatkan para pelaku usaha.

Biarpun harga gula rafinasi lebih murah daripada gula konsumsi, munculnya biaya tambahan ini membuat harga gula rafinasi dapat menyamai harga gula konsumsi.

"Salah satu contoh biaya ‘tersembunyi’ yang muncul adalah biaya perantara sejumlah Rp 85 sampai dengan Rp 100 per kilogram,” jelas Novani melalui siaran pers ke Kompas.com

Selain itu, mewajibkan semua pelaku usaha dari berbagai tingkatan untuk mengikuti lelang gula rafinasi juga tidak efektif. Hal ini dikarenakan kebutuhan gula rafinasi oleh setiap pelaku usaha tidak sama dan tidak bisa disamaratakan.

Baca juga : Bursa Berjangka Jakarta Rilis Kontrak Berjangka Gula Rafinasi di 2018

 

Kalau pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus membeli sesuai angka minimal yaitu 1 ton, tentu hal ini akan memberatkan ongkos produksi karena kebutuhan mereka tidak sampai sebanyak itu.

Selain itu, tidak sedikit pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak pembelian gula rafinasi untuk jangka panjang.

Keharusan untuk mengikuti lelang dan membayar fee tentu akan menambah beban mereka. Sebelum menggunakan sistem lelang, para pelaku usaha membeli gula langsung ke produsen dengan menggunakan sistem kontrak.

“Hal-hal yang disampaikan KPK sudah menjadi kekhawatiran CIPS sejak awal proses lelang gula rafinasi dimulai. Kami meminta pemerintah mengevaluasi persyaratan untuk mengikuti lelang dan menguji efektivitas proses ini untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi,” ungkap Novani.

Baca juga : Pemerintah Segera Laksanakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi

KPK menyoroti tiga hal terkait lelang gula rafinasi. Pertama adalah perdagangan gula rafinasi lewat pasar lelang komoditas bisa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri.

KPK khawatir, tambahan biaya baru nantinya dibebankan kepada konsumen. Kedua adalah penerapan lelang dikhawatirkan akan menghilangkan kesamaan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan gula rafinasi.

Persyaratan berupa pembelian minimum satu ton dinilai akan menyulitkan pelaku usaha di sektor tersebut. Ketiga, KPK juga menyarankan adanya perbaikan proses monitoring dan evaluasi stok gula rafinasi dengan menggunakan data dari produsen.

Kompas TV Pengusaha dan akademisi mengkritik regulasi lelang gula rafinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com