Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa: QR Code Tidak Akan Gantikan Pembayaran dengan Kartu

Kompas.com - 09/04/2018, 20:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, metode pembayaran dengan quick response code (QR Code) dipandang bakal terus berkembang dan diminati masyarakat. Pasalnya, metode pembayaran dengan QR Code dipandang lebih murah, cepat, dan efisien.

Akan tetapi, apakah dengan maraknya metode pembayaran melalui QR Code, metode pembayaran dengan kartu akan kalah pamor? Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menyatakan, QR Code tidak akan menggantikan kartu.

"Saya lihat QR Code akan complementary (saling melengkapi) dengan kartu, baik yang contact atau contactless," jelas Riko dalam sesi wawancara khusus di kantornya di Jakarta, pekan lalu.

Baca juga : Menurut Visa, Ini Kelebihan dan Kekurangan Transaksi dengan QR Code

Riko menyatakan, pihaknya memandang metode pembayaran dengan QR Code akan lebih berhasil pada merchant atau pedagang yang tidak bisa membayar mesin electronic data capture (EDC) yang harganya cukup mahal. Ia memberi contoh adalah warung-warung maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, ia pun berkaca pada sejumlah negara maju yang transaksi pembayaran elektroniknya masih didominasi kartu. Riko menyebut, di Australia, 90 persen transaksi menggunakan contactless card, sementara di Singapura mencapai kisaran 60-70 persen.

"Pasarnya beda (antara QR Code dengan kartu)," tutur Riko.

Baca juga : Bulan Ini, BI Bakal Terbitkan Aturan QR Code

Contactless card adalah metode pembayaran dengan kartu pintar, di mana kartu tidak perlu digesek (swipe) atau dimasukkan (dip) ke alat pembaca kartu atau mesin EDC. Untuk melakukan pembayaran, kartu cukup ditempel pada mesin pembaca.

Riko pun menyebut, metode pembayaran dengan kartu, khususnya contactless card, lebih cepat dibandingkan dengan QR Code. Sebab, begitu kartu ditempelkan pada mesin pembaca, maka transaksi langsung terekam dan selesai.

Sementara itu, dengan QR Code, pengguna terlebih dahulu harus memotret kode, mengunggahnya agar bisa terbaca, barulah transaksi terekam. Ini pun harus dijamin dengan koneksi internet yang prima.

Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran bakal menerbitkan aturan mengenai pembayaran dengan QR Code pada April 2018 ini. Beberapa cakupan dalam aturan mengenai QR Code adalah standarisasi teknologi yang digunakan dan kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain.

Kompas TV OJK mengatakan ada empat perusahaan yang tertarik di bisnis teknologi finansial pembiayaan syariah. OJK menilai peluang bisnis ini masih terbuka lebar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com