Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan mengenai Cara Hitung Omzet Wajib Pajak Terbit Bulan Ini

Kompas.com - 19/04/2018, 18:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto  terbit pada bulan ini.

Aturan turunan yang dimaksud akan jadi panduan petugas pajak saat menghitung omzet Wajib Pajak (WP) yang tidak mengadakan pencatatan maupun pembukuan.

"Aturan turunannya dalam bentuk Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal Pajak) sudah hampir selesai, dalam waktu dekat akan ditanda tangani Pak Dirjen, dalam bulan ini," kata Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam Media Gathering DJP di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018).

Yunirwansyah mengungkapkan, aturan turunan yang dimaksud nanti akan memberi penjelasan lengkap tentang delapan poin cara menghitung omzet, seperti yang telah disebut dalam PMK 15/2018.

Delapan poin yang dimaksud adalah metode transaksi tunai dan non tunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

Selain itu, turut diatur tata cara petugas pajak yang menghitung omzet WP untuk menggunakan delapan metode tersebut secara berurutan. Yunirwansyah mengatakan, jika petugas pajak merasa sampai metode ke sekian sudah cukup, maka tidak perlu melakukan seluruh metode tersebut.

"Seandainya WP keberatan (dengan hasil penghitungan omzet), pemeriksa bisa menjelaskan bahwa dia sudah melakukan (metode) nomor 1 sampai nomor 6, masih belum meyakinkan, tapi dengan nomor 7 sudah bisa meyakinkan," tutur Yunirwansyah.

PMK 15/2018 diadakan dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi maupun Badan dalam hal WP tidak memberikan pembukuan atau tidak mencatat hasil penjualan dan penghasilannya. DJP pada dasarnya berasumsi WP sudah melakukan pencatatan maupun pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya, tetapi masih banyak yang tidak melaksanakannya.

Hal ini penting karena dari omzet, petugas pajak atau pemeriksa dapat menghitung PPh. Sasaran PMK ini adalah WP Orang Pribadi bukan pegawai atau karyawan baik yang penghasilan per tahunnya di bawah atau lebih dari Rp 4,8 miliar serta WP Badan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com