Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan Restitusi Pajak Akan Efektifkan Tugas Pemeriksa

Kompas.com - 20/04/2018, 15:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut percepatan restitusi pajak akan berdampak positif terhadap tugas pemeriksa pajak secara keseluruhan.

Dampak positif yang dimaksud adalah porsi tugas para pemeriksa pajak berkurang dan dapat dialihkan untuk tugas lainnya.

"Pemerintah memberikan trust yang jadi dasar revitalisasi proses pemeriksaan pajak," kata Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018) malam.

Percepatan tersebut yakni pengajuan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak (WP).

Baca juga: Dirjen Pajak: Percepatan Restitusi Pajak Diberlakukan, dari 15 Hari sampai 3 Bulan

Tunjung menjelaskan, dari total sekitar 6.000 petugas pemeriksa pajak yang ada selama ini, sebanyak 20 sampai 30 persennya fokus pada pemeriksaan untuk restitusi PPN.

Dengan diberlakukannya percepatan tersebut, 80 persen dari 20-30 persen total petugas pemeriksa pajak diperkirakan bisa dialihkan untuk menangani tugas pemeriksaan yang lain.

"Melalui revitalisasi SDM (Sumber Daya Manusia) kami, dari yang awalnya butuh banyak orang untuk restitusi PPN, bisa kami geser untuk pemeriksaan yang lebih tepat dan produktif," tutur Tunjung.

Ketentuan percepatan ini memangkas waktu proses restitusi pajak, dari yang tadinya 10 bulan kini jadi 3 bulan hingga 15 hari.

Ada tiga channel untuk mendapatkan restitusi PPh atau PPN yang sifatnya pendahuluan. Artinya, tidak diperiksa dulu dan post audit dalam rangka pemeriksaan akan dilakukan setahun hingga dua tahun ke depan.

Tiga channel itu adalah WP dengan kriteria tertentu atau WP patuh, WP memenuhi persyaratan tertentu atau dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com