Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Literasi Investor Terkait Penjaminan Infrastruktur Belum Merata

Kompas.com - 28/07/2018, 19:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah selama ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan Peraturan Presiden mengenai penjaminan pembangunan infrastruktur.

Termasuk pembentukan badan usaha seperti PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 

Kedua lembaga ini yang memberikan struktur penjaminan sehungga memungkinkan investor dalam dan luar negeri berpartisispasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Namun, ternyata belum semua investor mengetahui informasi tersebut.

Partner Hanafiah Ponggawa & Partners Andre Rahadian mengatakan, belum semua pihak paham dan dapat memanfaatkan jenis penjaminan yang diberikan oleh pemerintah.

Baca juga: Jokowi Sebut Pembangunan Infrastruktur Amanah Konstitusi

"Seperti melalui mekanisme penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang sangat mungkin dapat melibatkan pihak yang saat ini belum terlibat langsung dalam proyek infrastruktur, seperti bank asing dan perusahaan asuransi," ujar Andre dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/7/2018).

Andre mengatakan, penjaminan yang diberikan pemerintah ada yang diberikan langsung melalui Kementrian Keuangan maupun dalam bentuk viability guarantee yang diberikan melalui PII atau SMI.

Termasuk dalam pengadaan tanah yang sering menjadi masalah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Sementara itu, Managing Partner dari Dentons Rodyk, Philip Jayaretnam, menyatakan, Indonesia sebagai ekonomi terbesar di ASEAN membutuhkan partisispasi dari banyak perusahaan multinasional dalam pengembangan infrastrukturnya.

Baca juga: Pemerintah dan Swasta Sama-sama Terbatas Soal Dana Infrastruktur

 

Termasuk infrastruktur yang menjadi bagian dari prioritas nasional seperti jalan, listrik, pelabuhan dan air minum.

“Untuk menarik investor terutama investor asing dalam proyek infrastruktur diperlukan mekanisme jaminan pemerintah atau badan penjamin yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha,“ kata Philip Jayaretnam.

Masalah Asean

Praktisi hukum internasional, John Dick menyatakan, masalah penjaminan yang sama juga dialami di beberapa negara ASEAN yang sedang membangun infrastruktur seperti Philipina dan Vietnam.

John Dick mengatakan, Penjaminan untuk proyek infrastruktur yang umumnya dilakukan dalam jangka panjang memerlukan stabilitas dan keberlanjutan dari segi pemerintahan dan kebijakannya. "Saya rasa Indonesia sudah memiliki hal-hal dasar yang diperlukan untuk suksesnya pembangunan infrastruktur," kata dia.

Baca juga: BUMN Bentuk Perusahaan Patungan untuk Pendanaan Proyek Infrastruktur

Indonesia membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar 300 miliar dollar AS. Namun,

APBN 2017-2018 hanya dapat memenuhi sekitar 50 persem dari kebutuhan tersebut. Dengan demikian, peranan swasta nasional dan pihak asing sangat diperlukan.

Terutama dengan sistem Kerjasama pemerimtah dan badan usaha (KPBU) yang saat ini sedang banyak dijalankan dan ditawarkan oleh pemerintah.

Kompas TV Presiden Joko Widodo berkunjung ke venue Asian Games di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com