Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Lapor SPT Pajak? Ini Tips Meminimalisir Potensi Diperiksa

Kompas.com - 15/02/2019, 16:30 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak 2018? Jika belum, segeralah. Jangan menunggu hingga akhir pelaporan pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan.

Atau jangan-jangan ada keraguan mengisi SPT? kekhawatiran pengisian SPT justru berbuah pemeriksaan oleh petugas pajak? Tentu saja tak ada yang mengharapkan hal itu terjadi.

"Semua SPT punya peluang yang sama untuk di periksa, mau rugi, mau laba atau lebih bayar, pasti bisa diperiksa," ujar Pemeriksa pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I Heriawan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Namun bagi yang masih ragu mengisi SPT, ada tips yang bisa meminimalisir SPT yang dilaporkan diperiksa oleh petugas pajak. Di antaranya yakni dengan berkonsultasi dengan Account Representative (AR).

Setiap kantor pajak pasti memiliki AR yang bertugas untuk membantu wajib pajak, termasuk menjadi konsultan gratis.

Kepada AR, wajib pajak bisa bertanya atau meminta arahan terkait pelaporan pajak secara benar di SPT pajak. Hal ini bisa sangat membantu anda.

"Misalnya ada transaksi ini mau lapor di SPT, monggo konsultasi dulu dengan AR-nya bagaimnaya melaporkan itu secara benar. Ini salah satu cara untuk menghindari akan diperiksa," kata Soni salah satu petugas pajak di Jakarta.

Sementara itu Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II Yusuf mengatakan, bila AR wajib pajak tak ada di tempat. Wajib pajak bisa menggunakan layanan Help Desk di kantor pajak.

Nanti akan ada petugas AR lain yang ditugaskan piket bertanggung jawab di layanan Help Desk.

"AR yang paham tentang wajib pajak tetapi antar AR tidak tahu wajib pajak yang dipegang oleh AR lainnya. Kalau bapak menemui si A, tetapi di A tidak ada untuk konsultasi, teman teman yang lain itu tidak tahu bagaimana profil bapak, karena itu rahasia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com