Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Kasus PT Indo Beras Unggul

Kompas.com - 01/08/2017, 18:05 WIB

Kasus beras produksi  PT Indo Beras Unggul (IBU) menimbulkan polemik panjang di masyarakat. Ada pihak yang setuju dengan langkah pemerintah dan polisi membongkar permainan yang diduga dilakukan PT IBU. Namun ada pula yang menilai pemerintah melakukan blunder dan mengada-ada dalam kasus ini.

Polisi menggerebek gudang beras milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat dua pekan lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi polisi menyita 1.100 ton beras siap edar dalam kemasan berbagai merek antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usahan Syarkawi Rauf yang kemudian datang ke tempat penggerebekan lantas menggelar jumpa pers menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan PT IBU.

Setelah penggerebekan tersebut, pro dan kontra yang tajam muncul di masyarakat. Polemik bertambah riuh karena beras merupakan pangan utama di Indonesia sehingga semua orang merasa berkepentingan.

Pro dan kontra muncul di berbagai tahapan operasional PT IBU, dari hulu hingga hilir, mulai pembelian gabah dari petani hingga pemasaran beras ke konsumen.

Berikut pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait kasus PT IBU,

1. Pembelian gabah petani

Harga acuan pembelian gabah panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 3.700 per kg. Sementara itu, PT IBU dilaporkan membeli gabah dari petani sebesar Rp 4.900 per kg. Artinya, PT IBU membeli gabah petani lebih tinggi dibandingkan harga acuan.

Pihak yang kontra terhadap pemerintah dan polisi menilai apa yang dilakukan PT IBU justru bagus untuk petani. Dengan menjual harga gabah lebih tinggi ke PT IBU, pendapatan petani tentu akan lebih besar dan ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, PT IBU justru membantu program pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani.

Manajemen PT IBU menambahkan, gabah seharga Rp 4.900 per kg yang dibeli PT IBU memiliki kualitas yang lebih bagus dibandingkan gabah seharga Rp 3.700. Selain itu, harga Rp 4.900 merupakan harga yang diterima di gudang PT IBU. Dengan demikian harga Rp 4.900 per kg sudah memperhitungkan biaya giling dan transportasi.

(Baca: PT IBU Bantah Lakukan Praktik Monopoli)

Namun, bagi pemerintah, polisi, dan sebagian pihak lainnya, strategi PT IBU membeli gabah lebih mahal dari harga acuan justru merupakan bentuk kecurangan dan bisa mengarah pada praktik monopoli.

Usaha-usaha penggilingan skala kecil atau mikro akan mati karena tidak mendapat pasokan. Sebab, petani tentu lebih senang menjual gabahnya ke PT IBU dengan harga Rp 4.900 per kg ketimbang ke usaha penggilingan kecil yang hanya mampu membeli di sekitaran harga Rp 3.700 per kg.

Usaha penggilingan kecil yang sekarat kemudian diakuisisi oleh PT IBU sehingga akhirnya PT IBU menguasai usaha penggilingan mulai dari skala mikro hingga penggilingan besar.

Dengan penguasaan stok gabah yang melimpah, pihak yang pro pemerintah berpendapat akan mudah bagi PT IBU untuk menetapkan harga termasuk di tingkat konsumen sekalipun.

Pihak yang pro pemerintah juga berpendapat, jika dikaji lebih dalam dan komprehensif, pembelian harga gabah yang lebih mahal belum tentu mensejahterakan petani.

Tidak semua petani menyimpan hasil produksinya untuk makan sehari-hari. Banyak petani yang ternyata lebih senang membeli beras di pasaran. Jika harga gabah di tingkat petani naik, maka harga beras di tingkat konsumen juga akan naik. Artinya, petani yang membeli beras di pasar juga akan terkena imbasnya.

Selain itu, naiknya harga gabah di tingkat petani akan mendorong inflasi dan mengerek naik harga barang-barang kebutuhan lainnya. Pada gilirannya, ini juga akan memukul petani karena biaya kebutuhan sehari-hari menjadi melonjak.

2. Informasi gizi dan Angka Kecukupan Gizi (AKG)

PT IBU dan sebagian pihak menilai tidak ada yang salah dengan pencantuman informasi gizi dan AKG pada kemasan beras produksi PT IBU. Praktik ini justru bagus karena memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kandungan gizi produk yang akan dibeli.

Namun, bagi pemerintah dan polisi, praktik itu merupakan upaya penyesatan informasi. Praktik ini, menurut polisi, tidak hanya dilakukan PT IBU, tetapi juga banyak produsen beras lainnya.

Pemerintah dan polisi beranggapan, informasi gizi sebenarnya hanya untuk makanan olahan yang langsung dikonsumsi.

Sementara beras tergolong bukan makanan olahan yang bisa langsung dikonsumsi oleh manusia. Untuk bisa dikonsumsi, beras harus ditanak menjadi nasi terlebih dahulu.

Pencantuman informasi gizi pada kemasan beras dinilai polisi bisa menyesatkan konsumen karena ketika ditanak menjadi nasi, kandungannya akan berubah.

3. Mutu SNI

Dalam kemasan beras merek Maknyuss, tertulis mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tersebut adalah Mutu I.

Sebagian pihak menilai kualitas beras Maknyuss memang bagus sehingga wajar mendapat standar SNI mutu I.

Namun menurut polisi, berdasarkan hasil uji laboratorium, beras merek Maknyuss sebenarnya tergolong SNI mutu III.

Klasifikasi mutu beras didasarkan pada sejumlah parameter antara lain warna beras, perentase broken, ada tidaknya kotoran.

4. Harga beras di tingkat konsumen

PT IBU dan sebagian masyarakat menilai harga beras Maknyuss sebesar Rp 13.700 per kg dan harga beras Ayam Jago Rp 20.400 per kg merupakan harga yang wajar dan sesuai dengan mekanisme pasar.

Sebagian konsumen juga menilai harga beras Maknyuss tidak tergolong mahal dan memang sesuai dengan mutunya.

(Baca: Harga Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Sesuai Mekanisme Pasar)

Namun, pemerintah dan polisi menilai PT IBU menjual produk berasnya terlalu tinggi di atas harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp 9.500 per kg.

Ini membuat tata niaga beras tidak berkeadilan. Petani sebagai produsen beras hanya mendapatkan untung kecil, sementara pedagang mendapatkan untung besar dengan merekayasa sedemikian rupa.

Babak baru

Polisi hingga kini masih terus mengusut kasus ini. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk manajemen PT IBU.

Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara. Bagaimana hasilnya? Apakah kasus beras PT IBU akan memasuki babak baru? Kita tunggu…

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com