Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Melepaskan Duo Bos First Travel Tidak Akan Menyelesaikan Masalah...

Kompas.com - 24/08/2017, 08:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Namun karena diduga dana para calon jemaah disalahgunakan oleh manajemen sehingga First Travel tidak memiliki dana yang cukup untuk memberangkatkan para calon jamaah umrah maka pelepasan penahanan oleh Pemerintah sebagaimana diminta oleh sebagian calon jemaah umrah dari First Travel tidak menyelesaikan masalah dan tidak menjamin bahwa calon jamaah tersebut dapat diberangkatkan.

Paket umrah yang ditawarkan oleh First Travel memang sangat menggiurkan karena bisa menawarkan paket dengan harga yang lebih murah dari penyelenggara umrah lainnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, hal tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana-dana para calon jemaah umrah yang terkumpul sebelum dana tersebut digunakan untuk pembayaran biaya umrah.

Sehingga keuntungan dari investasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama No. 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebenarnya telah mengatur mengenai pelaksanaan ibadah umrah sehingga jasa yang diberikan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pemerintah dan mengatur mengenai pengawasan Pemerintah atas jasa yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Namun menurut kami, berkembangnya model bisnis atas pendanaan atau pengelolaan dana perjalanan umrah, pemerintah perlu mengatur lebih lanjut," kata Erwin kepada Kompas.com.

Menurut dia, terkait dengan pengelolaan dana umrah, maka Pemerintah perlu mengatur lebih jauh mengenai hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat melakukan pengelolaan atau investasi atas dana perjalanan umrah yang telah diperoleh dari calon jamaah umrah;

2. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah umrah tidak diperbolehkan untuk mengelola atau menginvestasikan, apakah dana disetorkan pada suatu rekening yang dapat diawasi oleh Pemerintah atau Pemerintah mewajibkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk melaporkan setiap aktivitas atas rekening dana tersebut kepada Pemerintah secara berkala;

3. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah umrah diperbolehkan untuk mengelola atau menginvestasikan dana perjalanan umrah yang diserahkan oleh calon jamaah umrah, maka perlu diatur mengenai:

a. apakah diperlukan izin tambahan sebagai lembaga keuangan karena dapat bertindak sebagai pengelola dana dari masyarakat dalam hal ini para calon jamaah;

b. jenis pengelolaan dan/atau investasi yang diperbolehkan (apakah instrument bersifat syariah dan yang memiliki rating tertentu dan jangka waktu tertentu);

c. rasio atau jumlah dana perjalanan umrah yang dapat dikelola dan/atau diinvestasikan dibandingkan dengan jumlah dana perjalanan umrah yang tetap harus disimpan.

UU Umrah

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah. Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro travel yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com