Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Melepaskan Duo Bos First Travel Tidak Akan Menyelesaikan Masalah...

Kompas.com - 24/08/2017, 08:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terus bergulir, baik kasus perdata maupun pidananya. Saat ini, ribuan jemaah sudah melapor ke crisis center di Bareskrim Polri, sembari menunggu pengembalian dananya.

Sebagian jemaah bahkan mendatangi DPR, meminta pemerintah memberangkatkan mereka dengan dana haji. Sementara sebagian jemaah lain menempuh upaya di pengadilan.

Di sisi lain, pengacara First Travel bersikukuh bahwa pihaknya masih bisa memberangkatkan umrah sejumlah jemaah yang membayar dengan harga paket premium, bukan yang promo.

Agar jemaah bisa berangkat, pengacara bersikeras agar dua bos First Travel, pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dibebaskan.

Si pengacara bahkan berencana menuntut Kementerian Agama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai menghambat proses pemberangkatan jemaah dengan menahan duo bosnya.

Sebelumnya, pengacara First Travel lain, yang akhirnya mengundurkan diri, meminta negara bertanggungjawab memberangkatkan puluhan ribu jemaah umrah First Travel. Sebab, pemerintah sudah membekukan izin perusahaan tersebut.

Bagaimana melihat persoalan First Travel dari kacamata hukum bisnis, apakah perusahaan ini memang bisa menuntut negara? Bagaimana pula nasib jemaahnya? Serta pelajaran apa yang dipetik dari kasus ini?

Erwin Kurnia Winenda, praktisi hukum korporasi yang juga menjabat sebagai Penasihat Hukum dan Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners memiliki pandangan tersendiri.

Menurut Erwin, diperlukan ketegasaan Pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Terutama, agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat akan selalu mewaspadai dan kritis pada setiap penawaran jasa umrah atau haji dengan model bisnis yang serupa

Dia menilai, pemerintah dalam melakukan tindakan terhadap manajemen PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tentunya bertujuan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

Nah, bagi konsumen First Travel yang menuntut Pemerintah untuk melepaskan para tersangka sehingga calon jamaah dapat diberangkatkan umrah, secara hukum korporasi tidak memiliki alasan yang kuat, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Tindakan penahanan para tersangka dan/atau pencabutan izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang dilakukan oleh Pemerintah bukan menjadi penyebab tidak diberangkatkannya para konsumen First Travel.

Penyalahgunaan dana para calon jamaah yang diduga dilakukan oleh para tersangka-lah yang menjadi penyebab tidak dapat diberangkatkannya para calon jemaah umrah.

2. Manajemen First Travel dalam anggaran dasarnya tentu memiliki mekanisme pendelegasian apabila berhalangan karena sebab apapun termasuk karena dilakukannya penahanan.

Sehingga apabila usaha First Travel dijalankan sesuai dengan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU)-nya dan dana para calon jemaah digunakan sesuai dengan peruntukan dan amanahnya, para calon jemaah tetap dapat diberangkatkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com