Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Melepaskan Duo Bos First Travel Tidak Akan Menyelesaikan Masalah...

Kompas.com - 24/08/2017, 08:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Namun karena diduga dana para calon jemaah disalahgunakan oleh manajemen sehingga First Travel tidak memiliki dana yang cukup untuk memberangkatkan para calon jamaah umrah maka pelepasan penahanan oleh Pemerintah sebagaimana diminta oleh sebagian calon jemaah umrah dari First Travel tidak menyelesaikan masalah dan tidak menjamin bahwa calon jamaah tersebut dapat diberangkatkan.

Paket umrah yang ditawarkan oleh First Travel memang sangat menggiurkan karena bisa menawarkan paket dengan harga yang lebih murah dari penyelenggara umrah lainnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, hal tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana-dana para calon jemaah umrah yang terkumpul sebelum dana tersebut digunakan untuk pembayaran biaya umrah.

Sehingga keuntungan dari investasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama No. 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebenarnya telah mengatur mengenai pelaksanaan ibadah umrah sehingga jasa yang diberikan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pemerintah dan mengatur mengenai pengawasan Pemerintah atas jasa yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Namun menurut kami, berkembangnya model bisnis atas pendanaan atau pengelolaan dana perjalanan umrah, pemerintah perlu mengatur lebih lanjut," kata Erwin kepada Kompas.com.

Menurut dia, terkait dengan pengelolaan dana umrah, maka Pemerintah perlu mengatur lebih jauh mengenai hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat melakukan pengelolaan atau investasi atas dana perjalanan umrah yang telah diperoleh dari calon jamaah umrah;

2. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah umrah tidak diperbolehkan untuk mengelola atau menginvestasikan, apakah dana disetorkan pada suatu rekening yang dapat diawasi oleh Pemerintah atau Pemerintah mewajibkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk melaporkan setiap aktivitas atas rekening dana tersebut kepada Pemerintah secara berkala;

3. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah umrah diperbolehkan untuk mengelola atau menginvestasikan dana perjalanan umrah yang diserahkan oleh calon jamaah umrah, maka perlu diatur mengenai:

a. apakah diperlukan izin tambahan sebagai lembaga keuangan karena dapat bertindak sebagai pengelola dana dari masyarakat dalam hal ini para calon jamaah;

b. jenis pengelolaan dan/atau investasi yang diperbolehkan (apakah instrument bersifat syariah dan yang memiliki rating tertentu dan jangka waktu tertentu);

c. rasio atau jumlah dana perjalanan umrah yang dapat dikelola dan/atau diinvestasikan dibandingkan dengan jumlah dana perjalanan umrah yang tetap harus disimpan.

UU Umrah

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah. Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro travel yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com