Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Penambahan Pengurus PKPU 7-Eleven

Kompas.com - 04/09/2017, 17:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Sebeumnya, David memohon penambahan pengurus untuk mengurusi harta debitur. Perhimpunan kreditur 7-Eleven mengajukan nama pengurus tambahan, yakni Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, Willing Learned, dan Verry Sitorus. Hal itu disebabkan karena besarnya tagihan kreditur kepada 7-Eleven.

Majelis hakim menyatakan, pihak perhimpunan kreditur 7-Eleven belum dapat memenuhi legal standing. Hakim pun menutup sidang dan menundanya pada agenda keputusan, Senin (11/9/2017) mendatang.

PT Modern International Tbk mengumumkan menutup seluruh gerai 7-Eleven pada 30 Juni 2017. Dalam laporan keuangan PT Modern Internasional Tbk, anak usahanya tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp 597 miliar kepada beberapa bank.

Utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk tercatat sebesar Rp 1,29 miliar. Adapun utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk tercatat sebesar Rp 187,6 miliar. Selain itu, 7-Eleven juga memiliki utang kepada Standard Chartered Bank Cabang Singapura sebesar Rp 243,96 miliar, dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar.

Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasok sebesar Rp 203,4 miliar, dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar. Sementara total aset yang dimiliki sebesar Rp 222,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com