Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Semakin Ketat Tahun Ini

Kompas.com - 05/09/2017, 18:00 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat beberapa aturan baru yang diterapkan pada tahun ini. Apa saja?

Pertama, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan Controlled Foreign Company (CFC) yang terbit dalam bentuk PMK 107 tahun 2017, pemerintah berharap aturan ini bisa menjadi pintu untuk basis pajak yang baru.

Aturan CFC ini terkait perlakuan penghasilan dari perusahaan terkendali di luar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak Indonesia.

Dalam aturan ini, normalnya wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki penyertaan pada badan usaha luar negeri hanya dikenai pajak ketika anak perusahaannya/badan tersebut mendistribusikan dividen.

(Baca: Apapun Skemanya, Ditjen Pajak Siap Jadi Eksekutor Pajak Freeport )

Tetapi khusus yang dikendalikan 50 persen, maka saat diperolehnya penghasilan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

“Jadi untuk dividen itu tidak menunggu sampai didistribusikan karena saatnya sudah ditetapkan dalam PMK ini,” kata Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Ahmad Sadiq Urwah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Pusat, Senin (4/9/2017).

Selain itu dalam PMK ini sudah diberikan penjelasan bahwa aturan CFC ini juga mengadopsi anti-fragmentation rules sehingga wajib pajak (WP) sulit memecah-mecah besarnya kepemilikan agar lepas dari ketentuan CFC.

Kedua, ada pula penegasan dari ketentuan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER–10/PJ/2017 pada 19 Juni 2017.

Aturan ini dibuat lantaran banyak sekali treaty yang dimanfaatkan untuk treaty abused. Dalam aturan ini mengatur siapa yang boleh manfaatkan treaty Indonesia dengan negara lain.

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional I Ditjen Pajak mengatakan, aturan ini terkait apakah WP ini benar-benar residence atau WP yang ingin sengaja melakukan abuse. Maka dari itu, dibuat tata cara dengan persyaratan administratif.

“Jangan sampai WP mendirikan di luar negeri hanya untuk menikmati treaty Indonesia dengan negara lainnya padahal dia tidak berhak. Harus ada kegiatan yang aktif, bukan hanya terima penghasilan lalu uangnya diberikan ke pihak lain,” ujarnya.

“Diharapkan, kita di Indonesia, fiskus memiliki alat apakah WP dan badan ini punya hak memanfaattkan treaty atau tidak,” lanjutnya.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, bahwa adanya aturan-aturan baru ini tidak ada pengaruhnya bagi dunia usaha.

Ia mengatakan, apabila WP makin patuh justru akan baik ke perekonomian karena negara butuh dana besar untuk pembangunan infrastruktur.

“Maka butuh dana dari masyarakatnya. Jadi tidak ada kaitannya atau menjadi disinsentif. Ini disinsentif bagi wajib pajak yang menghindari pajak,” ujarnya.

Menurut dia, upaya-upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah penghindaran pajak. Pasalnya, banyak negara dirugikan karena wajib pajak gunakan segala cara untuk itu.

Ketika dunia ini bersatu lalu menelurkan kesepakatan perjanjian seperti AEoI, tidak bisa dilihat sebagai disinsentif. Bukan hanya Indonesia yang lakukan ini.

"Jadi, jangan dilihat DJP Kemenkeu sangat agresif di sini. Tapi kami kejar ketertinggalan dari dunia internasional,” kata dia. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Aturan pajak kian ketat, DJP: Bukan disinsentif" pada Senin (4/9/2017)

Kompas TV Perlu Sosialisasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Parkir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com