Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Susi dan Tiga Pilar yang Tak Sekadar Mitos

Kompas.com - 07/09/2017, 05:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Tiongkok juga merasakan dampak kebijakan pemerintah Indonesia. Contohnya perusahaan perikanan asal Tiongkok bernama Pingtan Marine Enterprise yang diketahui mengerahkan 156 kapal untuk menangkap ikan di Merauke Papua.

Sejak kebijakan pemberantasan IUU fishing diluncurkan, pendapatan perusahaan tersebut anjlok drastis. Pada tahun 2014 pendapatan Pingtan mencapai 233,4 juta dollar AS. Namun, pada 2015 atau setelah rezim anti IUU fishing, pendapatannya merosot 74 persen menjadi hanya 60,7 juta dollar AS.

Filipina juga merasakan hal yang sama. Lebih dari 50 persen perusahaan perikanan di Pelabuhan General Santos Filipina bangkrut akibat berkurangnya pasokan ikan dari Indonesia. Perusahaan cukup besar yang tutup warung antara lain RD Tuna Ventures Inc, San Andres Fishing Industries Inc, Santa Monica Inc, Pamalario Inc, Starcky Ventures Inc, Virgo Inc, dan Kemball Inc.

Selain itu, lebih dari 100 perusahaan perikanan di Filipina anjlok usahanya dan terancam bangkrut. Sebelum rezim anti IUU fishing, perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan pasokan ikan dari Bitung atau melalui transshipment. Ikan yang didaratkan di Pelabuhan Bitung hanya sebagian kecil, adapun sebagian besarnya dibawa langsung ke General Santos.

Diplomasi 

Selain menerbitkan aturan, Menteri Susi  juga melakukan strategi lain untuk memberantas illegal fishing.

Dengan dukungan penuh Presiden Jokowi, Susi menegakkan hukum secara tegas di laut termasuk menenggelamkan kapal-kapal ikan asing yang kedapatan melakukan illegal fishing

Pembakaran dan penenggelaman kapal illegal fishing asing bukanlah kebijakan baru karena praktik itu telah diatur dalam pasal 69 ayat 4 UU no 45/2009 tentang perikanan. Namun, kebijakan ini jarang sekali dilakukan sebelum era Menteri Susi dengan alasan berpotensi merusak hubungan antarnegara.

Agar tak menimbulkan salah pengertian, Susi pun dengan cerdik mengumpulkan dan mengajak makan para duta besar negara-negara tetangga yang nelayannya banyak melakukan illegal fishing di Indonesia. Negara-negara itu antara lain Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan China.

Susi meminta mereka untuk memberitahu para nelayan di negaranya masing-masing agar tak lagi melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Sebab, Indonesia kini akan menegakkan hukum secara tegas dan tak ragu-ragu menenggelamkan kapal ikan yang terbukti melanggar hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Whats New
Sido Muncul Gelar Seminar Memanfaatkan Obat Herbal Menuju Indonesia Sehat di Lampung

Sido Muncul Gelar Seminar Memanfaatkan Obat Herbal Menuju Indonesia Sehat di Lampung

BrandzView
Soal Plafon Utang AS, Biden: Kabar Baik...

Soal Plafon Utang AS, Biden: Kabar Baik...

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Pelni untuk 'Fresh Graduate', Simak Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Pelni untuk "Fresh Graduate", Simak Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Soal Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses!

Soal Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses!

Whats New
Proyeksi IHSG Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Proyeksi IHSG Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Laju Perdagangan Indonesia Melemah?

Laju Perdagangan Indonesia Melemah?

Whats New
Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Emas, Dirjen: Kita Ikuti Proses

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Emas, Dirjen: Kita Ikuti Proses

Whats New
Waspada Rekrutmen Palsu Pegadaian, Simak Cara Menghindarinya

Waspada Rekrutmen Palsu Pegadaian, Simak Cara Menghindarinya

Work Smart
[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Negosiasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan 'Treatment' Tertentu

Negosiasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan "Treatment" Tertentu

Whats New
Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Spend Smart
Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Whats New
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Whats New
PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+