Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan CPNS dan Bahaya Gesek Ganda di Mesin Kasir, 5 Berita Terpopuler Ekonomi

Kompas.com - 07/09/2017, 06:24 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kesempatan untuk menjadi pelayan masyarakat ini memang langka.

Pasalnya dari sejumlah formasi, ada ribuan pelamar dengan ketersediaan kursi hanya ratusan, puluhan, bahkan satuan saja.

Tidak heran jika masyarakat memandang posisi sebagai PNS merupakan prestasi dan gengsi.

(Baca: 61 Instansi Pemerintah Buka 17.928 Lowongan CPNS)

Berita mengenai pembukaan lowongan CPNS hingga belasan ribu posisi sontak menjadi berita gembira bagi banyak pembaca.

Tidak hanya itu, berita mengenai gesek ganda di mesin kasir ternyata berbahaya juga menuai perhatian para pembaca kanal ekonomi.

Bank Indonesia (BI) sudah memiliki aturan larangan gesek ganda. Yakni, gesek kartu kredit di mesin EDC dan di mesin kasir. Seharusnya, gesek kartu hanya di mesin EDC saja.

(Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

Namun, baru setelah data nasabah banyak yang bocor, BI baru mengeluarkan rilis larangan gesek ganda di mesin kasir.

Sementara praktik ini sudah mengurat-akar di sejumlah ritel modern, sebagai bagian dari mekanisme pembayaran di kasir.

(Baca: Laporkan ke BI Jika Kartu Digesek Dua Kali)

Berikut 5 berita populer di Kompas.com Rabu (6/9/2017) yang bisa Anda simak kembali hari ini.

1. 61 Instansi Pemerintah Buka 17.928 Lowongan CPNS

Pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di 60 Kementerian/Lembaga dan 1 pemerintah provinsi.

Rinciannya, sebanyak 17.428 formasi CPNS Kementerian/Lembaga dan 500 formasi CPNS Pemprov Kalimantan Utara. Sebelumnya, pemerintah juga telah membuka lowongan CPNS di 2 instansi pada Agustus lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com