JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus susahnya nasabah mengajukan klaim ke sebuah perusahaan asuransi swasta, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, mendapatkan perhatian pembaca Kompas.com.
Industri asuransi yang terus bertumbuh kembali harus tercoreng dengan kasus tersebut. Bahkan dua petinggi Allianz Life Indonesia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tentunya hal ini menjadi sebuah pelajaran serius, di tengah upaya perusahaan asuransi meyakinkan masyarakat akan pentingnya melindungi diri dan keluarga dengan asuransi.
Dari sisi nasabah, tentunya sangat ingin ada kejelasan dan kepastian kemudahan mencairkan klaim polisnya.
Kita semua berharap agar kedepannya terbit aturan lebih jelas mengenai pasal pencairan klaim, yang lebih memperhatikan kenyamanan nasabah sebagai konsumen, dibanding kepentingan dan keuntungan perusahaan asuransi semata.
Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com di Rabu (27/9/2017) yang bisa Anda simak kembali hari ini.
1. Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi perusahaan asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka. Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Allianz untuk mencairkan klaim asuransi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, seharusnya perusahaan asuransi membantu nasabahya dalam proses pencairan klaim, bukan malah mempersulit.
"Asuransi tidak dibenarkan meminta dokumen yang tidak relevan atau dapat ditafsirkan sebagai menghambat proses klaim," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.