Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Allianz Tersandung Klaim Nasabah hingga Kaji Ulang Batasan Bea Masuk, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 28/09/2017, 07:04 WIB
Aprillia Ika

Penulis

"Kami identifikasi beberapa isu terkait landasan atau payung hukum atas kebijakan ini (biaya isi ulang). Latar belakangnya apa sehingga kebijakan tersebut keluar," ungkap Dadan.

Baca selengkapnya di sini: Ombudsman dan BI Bahas Polemik Tarif Top Up Uang Elektronik 

baca juga: Ombudsman Usul Pembayaran Tol Nontunai Dilaksanakan Secara Bertahap

3. Distribusi Barang dari Ritel Modern ke Warung Kelontong Matikan Bisnis Agen

Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia ( Inkowapi) merasa keberatan dengan rencana pemerintah yang menginginkan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret memasok barang ke warung-warung kelontong.

Langkah tersebut dinilai akan ada dampak buruk yang terjadi jika rencana benar terealisasi.

Ketua Umum Inkowapi, Sharmila menerangkan, masuknya pasokan ritel modern ke warung-warung kelontong akan mematikan bisnis agen-agen bahan pokok. Sebab, selama ini agen-agen kecil yang memasok barang-barang pokok yang dijual di warung-warung kelontong.

Baca selengkapnya di sini: Distribusi Barang dari Ritel Modern ke Warung Kelontong Matikan Bisnis Agen

4. Batasan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri Diusulkan Naik 10 Kali Lipat

Deputy Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat mengusulkan agar batasan bea masuk barang impor dinaikan hingga 10 kali lipat. Sebab batasan bea masuk yang ada dianggap terlalu kecil.

“Tetapi bagaimanapun (keputusanya) kami serahkan ke pemerintah,” ujarnya dalam acara diskusi Radio PAS FM di Jakarta, Rabu (27/9/2017). 

(Baca: Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini)

Saat ini, batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.

Artinya bila dinaikan 10 kali lipat maka menjadi 2.500 dolar AS per individu dan 10.000 per keluarga.

Baca selengkapnya di sini: Batasan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri Diusulkan Naik 10 Kali Lipat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com