Di daerah, mengurus berbagai perizinan untuk investasi juga menjengkelkan. Berbagai persyaratan diminta berkali-kali padahal syaratnya banyak yang sama seperti fotokopi KTP dan akta perusahaan.
Menurut Edy, hal inilah yang kerap membuat investor prustasi sehingga memilih urung merealisasikan janjinya berinvestasi.
"Investor tetap harus bolak-balik, jadi nyebelin banget lah," kata Edy.
Jawaban
Menyadari ada yang tidak beres dari pelayanan investasi, pemerintah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha belum lama ini.
Salah satu butir dalam kebijakan tersebut adalah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission.
Edy mengatakan, kehadiran single submission membuat pengurusan izin investasi cukup dilakukan di PTSP. Investor tak perlu lagi pergi ngurus perizinan ke kementerian, lembaga, atau dinas di daerah.
Melalui single submission, PTSP yang akan mengurus berbagai perizinan yang terkait dengan kementrian, lembaga, atau dinas di daerah. Hal ini memungkinkan karena akan ada integrasi sistem.
Kehadiran Perpres itu juga membuat para pegawai pemerintahan yang terkait dengan pelayanan invitasi harus mengubah mentalisnya dari pemberi izin menjadi pelayanan perizinan.
"Jangan dibiarkan investor datang terus dipalakin orang, harus di kawal oleh leading sector yang bertanggung jawab," kata Edy.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempersilahkan para investor membangun konstruksi sembari menunggu berbagai perizinan rampung. Namun investor diminta meneken janji melengkapi berbagai izin yang diperlukan tersebut.
Rencananya, pemerintah juga akan melakukan standarisasi aturan perizinan di daerah. Hal ini diharapkan akan mempermudah para investor berivestasi di daerah. Namun para investor mesti sabar menunggu.
Sebab pemerintah tutur Edy, memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem pelayanan investasi dari pusat hingga daerah.
Rencananya pemerintah baru akan menerapkan uji coba single submission pada Januari 2018 dan penerapan pelaksaannya secara bertahap pada Maret 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.