Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Lampung: Jangan Sampai Obligasi Daerah Bikin Utang hingga 3 Periode

Kompas.com - 09/10/2017, 18:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Obligasi daerah dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan oleh pemerintah daerah guna membiayai kegiatan investasi sektor publik. Dengan demikian, masyarakat di daerah tersebut dapat memperoleh manfaat dan pemerintah daerah dapat memperoleh penerimaan.

Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang belum memanfaatkan instrumen pembiayaan ini dengan berbagai alasan. Gubernur Lampung M Ridho Ficardo pun mengaku pihaknya belum berminat untuk menerbitkan obligasi daerah.

Pasalnya, menurut Ridho, instrumen investasi ini memiliki sejumlah risiko. Apalagi apabila pemerintah suatu daerah tidak memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam pengelolaannya.

"Pemerintah Provinsi Lampung belum mengarah ke penerbitan obligasi daerah, karena kami sedang mempelajari," ungkap Ridho di Kantor Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Pusat di Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca: Bahas Kesenjangan, Ratusan Sarjana Ekonomi Bakal Berkumpul di Lampung)

Menurut Ridho, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang menarik, namun risikonya pun harus dihitung secara cermat. Hal ini bukan hanya harus dilakukan oleh pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten dan/atau kota.

Penerbitan obligasi daerah, imbuh dia, jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan politik fiskal. Di samping itu, Ridho juga menyoroti periode jabatan kepala daerah yang hanya maksimal dua periode.

Apabila obligasi daerah tidak dikelola dengan baik, maka dikhawatirkan bakal menimbulkan risiko utang yang besar. Bahkan, utang tersebut bisa panjang hingga melebihi periode jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

"Menjabat maksimal dua periode jangan sampai menghabiskan uang tiga periode. Jangan sampai penggantinya kerjanya hanya bayar utang dan dicaci rakyat," ungkap Ridho.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, obligasi daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.

"Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah," tulis DJPK Kemenkeu.

Dengan ketentuan tersebut, maka obligasi daerah yang diterbitkan pemerintah daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond). Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai obligasi daerah pada saat diterbitkan.

Pengajuan usulan rencana penerbitan obligasi daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan. Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kompas TV Pasar Investasi Lebih Menarik Dibanding Pasar Saham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com