Produk investasi surat utang atau biasa disebut obligasi atau sukuk bila berjenis syariah, membebankan pajak bunga 15 persen.
Sebagai contoh, Anda membeli obligasi yang memberikan imbal hasil sekitar 10 persen. Maka, bunga bersih yang Anda terima adalah sebesar 8,5 persen.
4.Saham
Investasi di saham juga tidak bebas pajak. Anda dikenakan saham sebesar 0,1 persen setiap transaksi penjualan saham atau pengalihan mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha.
5.Properti
Bila Anda berinvestasi pada properti berarti Anda membeli unit properti entah dalam bentuk tanah, rumah atau apartemen, atau ruko.
Anda akan dikenakan beberapa jenis pajak yang biasanya dibebankan pada pembeli properti, yaitu pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai peralihan.
Kemudian, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai transaksi, pajak barang mewah bila nilai properti yang Anda beli memenuhi kriteria barang mewah.
Sedangkan sebagai penjual properti, Anda akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi.
Anda juga harus menanggung pajak bumi dan bangunan. Adapun bila Anda menyewakan tanah atau bangunan, maka Anda juga dikenakan pajak sebesar 10 persen.
6.Emas
Pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajaknya lebih mahal yaitu 0,9 persen dari nilai emas yang dibeli.
7.Simpanan di koperasi
Bila Anda tercatat sebagai anggota koperasi dan menempatkan simpanan di sana, maka bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada para anggotanya akan terkena pajak sebesar 10 persen.
8.Dividen
Ketika Anda mendapatkan dividen dari kepemilikan saham di sebuah perusahaan, Anda akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai dividen yang diterima sebagai wajiib pajak pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.