Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Tax Amnesty Tak Perlu SKB hingga Skema Ponzi Bitcoin, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 16/11/2017, 08:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta pengampunan pajak atau tax amnesty sempat dibuat bingung dengan kebijakan soal balik nama atas harta yang dideklarasikan.

Mereka merasa dipersulit untuk melakukan balik nama sebab harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) saat mengurus balik nama ke notaris.

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menggelar konferensi pers khusus untuk meluruskan apa yang terjadi.

Dia menjelaskan, ada kemungkinan para notaris belum memahami prosedur itu, yang menyebabkan para wajib pajak tetap dimintai SKB PPh saat mengurus balik nama harta yang dideklarasikannya.

Baca juga : 80 Persen Peserta Tax Amnesty Belum Rampung Proses Balik Nama Harta

Berita mengenai SKB untuk balik nama peserta tax amnesty ini menjadi salah satu berita populer di ekonomi Kompas.com, Rabu (15/11/2017).

Selain itu, berita mengenai Bitcoin juga terus mendapatkan keterbacaan yang tinggi. Mengingat, mata uang virtual tersebut sudah naik 500 persen dari nilai awal di awal tahun 2017 ini.

Baca juga : Dilanda Spekulasi, Nilai Pasar Bitcoin Merosot Rp 515,39 Triliun

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com di Rabu, yang bisa Anda simak kembali pagi ini:

1. Sri Mulyani: Peserta "Tax Amnesty" Tak Perlu SKB untuk Urus Balik Nama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa peserta amnesti pajak (tax amnesty) yang ingin melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diungkapkan untuk menanggapi info yang beredar bahwa peserta tax amnesty tetap dimintai SKB saat mengurus balik nama di notaris.

"SKB seharusnya tidak perlu karena dengan SPH (Surat Penyertaan Harta) yang dulu diterbitkan di tax amnesty itu sudah memadai. Secara peraturan perundang-undangan itu sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/11/2017).

Baca juga : Sri Mulyani: Peserta Tax Amnesty Tak Perlu SKB untuk Urus Balik Nama

2. DBS: Bitcoin Adalah Skema Ponzi

Skema ponzi adalah modus investasi ilegal yang memberi keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Keuntungan tak diperoleh dari individu atau organisasi yang menjalankan kegiatan investasi.

Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang amat tinggi.

Baca juga : DBS: Bitcoin Adalah Skema Ponzi

3. AS Segera Jadi Produsen Migas Terbesar di Dunia

Lembaga Energi Internasional (IEA) dalam laporan terbarunya menyatakan, pasar energi internasional bakal mengalami perubahan besar. Pasalnya, AS memperkokoh statusnya sebagai produsen minyak dan gas terbesar di dunia.

Sementara itu, China akan jadi konsumen migas terbesar di dunia. Sebelumnya, predikat ini dipegang AS.

Mengutip BBC, Rabu (15/11/2017), IEA meyakini permintaan energi dunia akan meningkat 30 persen pada 2040. Ini akan didorong konsumsi yang lebih tinggi di India.

Baca juga : AS Segera Jadi Produsen Migas Terbesar di Dunia

4. Pengamat: Penyederhanaan Golongan Listrik Untungkan Masyarakat, tetapi...

Pengamat Energi dan peneliti Center for Energy and Food Security Studies (CEFSS) Ali Ahmudi, menyambut baik niat pemerintah menyederhanakan golongan listrik non-subsidi.

Menurutnya, langkah tersebut bakal memudahkan masyarakat pengguna listrik non-subsidi, terutama yang membutuhkan daya besar.

Namun, Ali juga memperingatkan bahwa rencana penyederhanaan golongan listrik tersebut juga bisa berdampak negatif. Salah satunya adalah soal memacu tingkat konsumsi masyarakat hingga berdampak pada PLN sendiri.

Baca juga : Pengamat: Penyederhanaan Golongan Listrik Untungkan Masyarakat, tetapi...

5. Jonan: Peningkatan Daya Listrik, Enggak Ada Biaya Apa-apa

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk penambahan daya listrik.

Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebelumnya mengusulkan penyederhanaan golongan listrik, yang kemudian beredar kekhawatiran di masyarakat bahwa mereka akan dibebankan biaya tambahan bila menaikkan daya listrik.

Baca juga : Jonan: Peningkatan Daya Listrik, Enggak Ada Biaya Apa-apa  

Kompas TV Pemerintah Akan Hapus Golongan Listrik 1.300-4.400 VA?


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com