Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Ekonomi, Dirut AP I Meninggal hingga Fadli Zon Bicara Listrik

Kompas.com - 20/11/2017, 07:37 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) (API) Danang S Baskoro meninggal dunia, setelah pingsan saat berolahraga bersama rekan-rekannya, Sabtu (18/11/2017). Danang sempat dibawa ke ke Rumah Sakit Pondok Gede, Jakarta Timur, meninggal pada pukul 12.30 WIB.

Berita duka tersebut mendapat perhatian pembaca Kompas.com selama akhir pekan kemarin. Sehingga menjadi berita terpopuler di kanal Ekonomi.

Selain itu, artikel inspiratif rupanya juga mendapat perhatian dari pembaca mengisi waktunya selama liburan. Seperti berita mengenai cerita Sri Mulyati, warga Dusun Sarangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dengan bermodal awal Rp 300.000, dia mengolah pisang yang banyak tumbuh di sekitar lingkungannya. Kini perempuan ini berhasil meraup ozmet hingga Rp 500 juta per bulan sekaligus memberdayakan warga sekitarnya.

Berikut 5 berita terpopuler di kanal Ekonomi:

1. Pingsan Saat Olahraga, Dirut AP I Danang Baskoro Meninggal Dunia 

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Danang S Baskoro di Sentul Bogor, Sabtu (25/2/2017).Iwan Supriyatna/Kompas.com Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Danang S Baskoro di Sentul Bogor, Sabtu (25/2/2017).
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) (API) Danang S Baskoro meninggal dunia, Sabtu (18/11/2017). Danang meninggal pada pukul 12.30 WIB di Rumah Sakit Pondok Gede, Jakarta Timur. 

"Iya betul Pak Danang S Baskoro meninggal dunia," ujar Corporate Secretary AP I, Israwadi saat dikonfirmasi. 

Israwadi mengaku belum mengetahui penyebab meninggalnya Danang. Akan tetapi, menurut dia, Danang tidak memiliki riwayat penyakit yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Dirut AP I Danang Baskoro Akan Dimakamkan di Bantul


2. Menkeu: Laporkan Harta yang Belum Masuk SPT Tak Akan Dikenai Denda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI ke 72.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI ke 72.
Kementerian keuangan akan mengeluarkan peraturan baru dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/PMK.03/2017 untuk mendorong wajib pajak melaporkan harta yang belum dimasukkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kemudahan tersebut berupa pembebasan wajib pajak dari denda pajak sebesar 200 persen dari tambahan penghasilan wajib pajak peserta tax amnesty (TA) atau bebas denda 2 persen kali 24 bulan yang dikenakan pada wajib pajak non-TA.

Syaratnya, wajib pajak harus melaporkan harta tersebut sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih dulu menemukannya.

Baca juga: Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi


3. Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia

 

Ilustrasi vape.Thinkstockphotos Ilustrasi vape.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dia memberi syarat kepada pedagang jika ingin mengedarkan dan mengimpor rokok elektrik.

"( Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya," kata Enggartiasto di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Pria yang akrab disapa Enggar ini menuturkan, persayaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Perarutan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru.  "Jadi Permendag sudah keluar, dan saya sudah tanda tangan minggu lalu," sebut dia.

Baca juga: Tahun Depan Cairan Vape Dikenakan Cukai

4. Olah Pisang dengan Modal Rp 300.000, Kini Sri Raup Omzet Rp 500 Juta

Pisang Indonesia mulai menembus pasar ketat Jepang.Thinkstock Pisang Indonesia mulai menembus pasar ketat Jepang.
Usaha warga untuk keluar dari zona kemiskinan dilakukan dengan cara berwirausaha. Salah satu yang berhasil itu ialah usaha mikro kecil menengah (UMKM) Pisang Aroma milik Sri Mulyati, di Dusun Sarangan, Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.

Ya, Pisang Aroma nama produknya. Sri memanfaatkan pohon pisang yang bertebaran di wilayah itu untuk dijadikan produk olahan makanan. Lambat laun, usaha membesar dan produk dari desa itu membanjiri pusat oleh-oleh di Yogyakarta.

Sri ingat betul bagaimana dia mengawali usahanya secara susah payah di tahun 2001. Sebelum memutuskan untuk berusaha, dia mengawali dengan berjualan secara berkeliling dari rumah ke rumah. Kegiatan itu dilakoninya selama beberapa tahun hingga akhirnya memutuskan berhenti.

Baca juga: Ingat Kopi Tuku yang Dibeli Jokowi? Ini Kisah Sang Pemilik di Balik Kesuksesannya

5. Fadli Zon: Penyederhanaan Golongan Listrik, PLN Jahat kepada Pelanggan

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat membacakan isi buku 100 janji Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam sebuah acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat membacakan isi buku 100 janji Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam sebuah acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Wakil Ketua Umum DPR RI Fadli Zon menilai wacana penyederhanaan golongan listrik oleh PLN sebagai langkah yang jahat terhadap pelanggan masyarakat.

Disebut jahat karena Fadli menganggap itu sebagai upaya terselubung mendongkrak keuntungan untuk mengatasi masalah keuangan di internal PLN.

"Dari sekitar 66 juta pelanggan PLN, 56 juta di antaranya pelanggan rumah tangga. Dari jumlah pelanggan rumah tangga itu, hampir separuhnya, atau 23 juta adalah pelanggan 900 VA. Jadi, rencana itu sangat tidak transparan dan cenderung jahat," kata Fadli melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/11/2017).

Baca juga: Sebut Listrik Sudah Suplus, Fadli Zon Minta Proyek 35.000 MW Dievaluasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com