Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi BPJS Kesehatan untuk Pulih dari Defisit

Kompas.com - 22/11/2017, 15:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah rencana yang tengah dipertimbangkan dan ditempuh oleh instansi tersebut agar bisa pulih dari defisit.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan salah satu yang ditempuh adalah dengan cara meningkatkan kolektibilitas iuran peserta dan memudahkan mereka melakukan pembayaran.

Kemudahan itu antara lain dengan membuat Tabungan Sehat bersama BNI, serta Go-Bills dengan Go-Jek.

"Kalau penunggak bayar, ya otomatis mengurangi (defisit)," ujarnya di Gedung BNI 46, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Tabungan Sehat sendiri merupakan produk BNI khusus untuk pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Melalui tabungan tersebut, peserta bisa secara otomatis membayar tunggakan iuran kesehatan.

Caranya pun mudah saja, pengguna cukup datang ke kantor cabang BNI, membawa kartu JKN-KIS, lalu menyetor uang sebagaimana menabung. Kala uang yang disetorkan sudah menapai angka tunggakan, maka akan otomatis didebet.

"Total angkanya ada 10 juta orang menunggak, tapi itu angka dinamis naik-turun. Sebagian besar tunggakan itu peserta non-upah," imbuh Kemal.

Selain kerja sama Tabungan Sehat dengan BNI, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Go-Jek. Peserta jadi bisa membayarkan iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi ride sharing tersebut, yakni dengan mengakses menu Go-Bills.

"Selain itu, payment point kita pun sudah banyak sekali, 600.000 titik," imbuhnya.

Di samping meningkatkan kolektibilitas dan memudahkan peserta membayar iuran, BPJS Kesehatan sendiri memiliki sejumlah opsi lain untuk keluar dari defisit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com