Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk, Gaya Hidup Putra Mahkota Saudi, Ini 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 29/12/2017, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi orang Indonesia, oleh-oleh atau buah tangan dari tempat bepergian adalah keharusan. Paling tidak, untuk diberikan ke keluarga di rumah. Apalagi jika oleh-oleh tersebut dibawa dari luar negeri.

Masyarakat Indonesia sendiri sempat dibuat heboh dengan adanya bea masuk oleh-oleh tersebut.

Video penarikan bea masuk impor kepada penumpang yang membawa tas bermerek dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Bandara memicu komentar beragam dari netizen.

Baca juga : Tahun Depan, Intangible Goods Bakal Dikenakan Bea Masuk

Bahkan termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kadin menilai batasan bea masuk tersebut sangat kecil dan perlu untuk dinaikkan.

Pada saat kejadian, batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.

Aturan bea masuk impor untuk barang pribadi penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Aturan ini akan segera diubah sehingga barang pribadi di atas 500 dollar AS yang akan dikenai bea masuk.

Baca juga : Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat

Berita lain yang diminati oleh pembaca kanal ekonomi Kompas.com adalah soal gaya hidup mewah putra mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman.

Dia dikecam menghamburkan uang membeli aneka kemewahan di saat dirinya memimpin lembaga antikorupsi yang memenjarakan 11 pangeran lain.

Baca juga : 11 Pangeran Arab Saudi Ditangkap, Demi Reformasi Ekonomi?

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (28/12/2017) yang bisa Anda baca kembali hari ini.

1. Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana perubahan terhadap PMK No 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Perubahan tersebut memberi kelonggaran dalam tata cara membawa barang asal luar negeri untuk masuk Indonesia.

Kelonggaran tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk tujuan pemakaian pribadi; dan tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.

Baca juga : Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk

2. Arah Tranformasi dan "Digital Crisis" 2018

Lembaga riset Forrester mengeluarkan outlook bisnis tahun 2018. Salah satu poin pentingnya, akan terjadinya digital crisis di tahun 2018.

Ini menjadi penting untuk anda yang tengah merumuskan visi 2018, sebab ekonomi digital benar-benar telah merasuki hampir seluruh kehidupan manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com