Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tuding Ada Aplikator yang Jadi Provokator Sopir Taksi Online

Kompas.com - 12/02/2018, 06:02 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuding ada pihak yang menjadi provokator para sopir taksi online untuk tidak menyetujui aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Menurut Budi Karya, provokator tersebut berasal dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online atau aplikator.

"Saya sangat prihatin ada satu aplikator yang mengapi-apikan bahwasanya itu (PM 108) tidak bisa diterima. Kalau kita hidup di suatu tempat kan aturan harus ada," kata dia di Graha Bumi Pala, Temanggung, Minggu (11/2/2018).

Padahal, lanjut Budi Karya, peraturan tersebut dibuat setelah pertimbangan dari berbagai macam, mulai dari keselamatan penumpang sampai kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online

Baca juga: Mengapa Masalah Taksi Online di Indonesia Berkepanjangan?

Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.MAULANA MAHARDHIKA Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Selain itu, aturan ini juga melibatkan pihak taksi online dan taksi konvensional, serta beberapa pengamat kebijakan publik. 

"Sekali lagi tanpa bermaksud menang itu bukan untuk saya, demi kesetaraan antara online dan konvensional. Ini kan kita menjebatani suatu keniscayaan, jangan sepihak," tutur dia. 

"Masa kalau mau naksi mobilnya enggak mau di KIR. Kalau bannya meletus bagaimana? kan kasihan penumpang. Kalau mau cari penumpang enggak ditandai pakai stiker gimana? kalau penumpang dilariin gimana," tambah dia. 

Meski demikian, Mantan Direktur Angkasa Pura II (Persero) ini enggan menyebutkan siapa aplikator yang menjadi provokator para sopir taksi online

"Nanti kita cari, Beberapa di daerah ada yang belum paham dan adanya tidak mengerti," ucap Menhub.

Seperti diberitakan, PM 108 telah berlaku sejak 1 Februari lalu. Akan tetapi, sebelum pemberlakuan banyak sopir taksi online yang menolak aturan tersebut, sehingga melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Kemenhub Pusat, Jakarta.

Namun akhirnya, Kemenhub memberi pelonggaran tidak akan menilang dan hanya diberikan sanksi teguran kepada sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan taksi online sampai akhir Februari 2018.

Kompas TV Meski Permenhub 108 berlaku Februari ini tetapi hal itu tidak serta merta langsung memberikan keuntungan bagi perusahaan taksi konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com