Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Mampu Pungut Pajak E-Commerce hingga Media Sosial

Kompas.com - 20/02/2018, 15:16 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah melakukan pungutan pajak terhadap e-commerce masih belum menemui titik terang. Hingga saat ini aturan terkait pungutan pajak tersebut masih dibahas oleh pemerintah.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam pergeseran pola konsumsi masyarakat dari konvensional menuju digital diperlukan upaya keras pemerintah dalam melakukan pungutan pajak.

"Setiap transaksi e-commerce, kalau ada transaksi kita harus melakukan itu (pungutan pajak), by transaksi, semuanya kan disitu," kata Misbakhun saat ditemui di Kantor Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Untuk melakukan pungutan pajak pada media sosial, pemerintah dinilai perlu mengembangkan kemampuan hingga teknologinya agar mampu menjangkau ranah tersebut.

Baca juga : DJP: Ada Aturan Pajak E-Commerce, Penjual di Medsos Juga Harus Bayar Pajak

"Mau enggak mau pemerintah harus meningkatkan kapasitas modelingnya, dan pemerintah harus membangun basis teknologi bagaimana mengcapture (transaksi) itu," tambahnya.

Misbakhun menjelaskan, peningkatan teknologi diperlukan, sebab tidak mudah bagi pemerintah mendeteksi penjualan produk atau aktivitas jual beli barang melalui platform media sosial yang sangat beragam.

"Membangun basis teknologinya supaya media sosial itu bisa tercapture dengan baik, kemudian transaksi perbankannya bisa di capture dengan baik, terus melalui media- media yang lain seperti melalui aplikasi juga bisa dideteksi," paparnya.

Menurutnya, tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut, terlebih ada potensi pajak yang besar seiring dengan perkembangan e-commerce di Indonesia.

Baca juga : Negara-negara Asia Tenggara Bakal Terapkan Pajak E-Commerce

"Pemerintah tidak terlalu sulit, ada teknologinya untuk melakukan capturing itu dan itu adalah investasi pemerintah, karena pemerintah bisa mengenakan pajak disana," pungkasnya.

Harus Adil

Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com