Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Mampu Pungut Pajak E-Commerce hingga Media Sosial

Kompas.com - 20/02/2018, 15:16 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah melakukan pungutan pajak terhadap e-commerce masih belum menemui titik terang. Hingga saat ini aturan terkait pungutan pajak tersebut masih dibahas oleh pemerintah.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam pergeseran pola konsumsi masyarakat dari konvensional menuju digital diperlukan upaya keras pemerintah dalam melakukan pungutan pajak.

"Setiap transaksi e-commerce, kalau ada transaksi kita harus melakukan itu (pungutan pajak), by transaksi, semuanya kan disitu," kata Misbakhun saat ditemui di Kantor Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Untuk melakukan pungutan pajak pada media sosial, pemerintah dinilai perlu mengembangkan kemampuan hingga teknologinya agar mampu menjangkau ranah tersebut.

Baca juga : DJP: Ada Aturan Pajak E-Commerce, Penjual di Medsos Juga Harus Bayar Pajak

"Mau enggak mau pemerintah harus meningkatkan kapasitas modelingnya, dan pemerintah harus membangun basis teknologi bagaimana mengcapture (transaksi) itu," tambahnya.

Misbakhun menjelaskan, peningkatan teknologi diperlukan, sebab tidak mudah bagi pemerintah mendeteksi penjualan produk atau aktivitas jual beli barang melalui platform media sosial yang sangat beragam.

"Membangun basis teknologinya supaya media sosial itu bisa tercapture dengan baik, kemudian transaksi perbankannya bisa di capture dengan baik, terus melalui media- media yang lain seperti melalui aplikasi juga bisa dideteksi," paparnya.

Menurutnya, tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut, terlebih ada potensi pajak yang besar seiring dengan perkembangan e-commerce di Indonesia.

Baca juga : Negara-negara Asia Tenggara Bakal Terapkan Pajak E-Commerce

"Pemerintah tidak terlalu sulit, ada teknologinya untuk melakukan capturing itu dan itu adalah investasi pemerintah, karena pemerintah bisa mengenakan pajak disana," pungkasnya.

Harus Adil

Sebelumnya, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Aulia E Marinto meminta pemerintah untuk berlaku adil jika ingin menerapkan aturan tersebut.

Menurutnya, saat ini tidak sedikit para penjual di e-commerce atau seller juga memasarkan atau memperjualbelikan produknya di media sosial.

"Harus ada perlakuan yang sama, intinya adalah perlakukan antara e-commerce marketplace dengan yang di sosial media," kata Aulia.

Baca juga : Ketum IdEA Buka-bukaan soal Pembahasan Pajak E-Commerce di DJP

Menurutnya, jika unsur tersebut diabaikan maka akan terjadi perpindahan seller dari e-commerce resmi menuju media sosial yang nantinya akan merugikan konsumen dari sisi pelayanan hingga e-commerce itu sendiri.

"Kami ingin menjadi mitra, ayo sama-sama kita temukan soslusinya bagaimana membuat aturan ini untuk seluruh platfrom," paparnya.

Kompas TV Pemerintah hingga kini masih menggodok rancangan pajak untuk perdagangan online atau e-dagang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap PerkuatPertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap PerkuatPertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com