Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ryan Filbert

Ryan Filbert merupakan praktisi dan inspirator investasi Indonesia. Penerima Penghargaan Tokoh Inspiratif Pasar Modal oleh Presiden Joko Widodo

Fintech Lending, Instrumen Keuangan dengan Kenaikan 800 Persen !

Kompas.com - 23/02/2018, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - “Ryan, Apakah kamu tau mengenai pinjam meminjam uang berbasis elektronik? Lagi rame loh! kita bisa meminjamkan kepada orang lain dengan bunga yang besar, gimana menurut mu risikonya?”

Ini adalah salah satu pertanyaan paling trending topic sepanjang tahun 2017 dan masih berlanjut hingga tahun 2018.

Nah kalau pertanyaan kedua yang gak kalah sering adalah, “Ryan, kamu tau bitcoin? Keren banget loh katanya bisa mengubah uang jutaan jadi ratusan juta, kamu ikut main gak?”

Pada kesempatan kali ini saya ingin mencoba membahas yang pinjam meminjam uang berbasis elektronik dulu, karena saya lebih suka membahas sesuatu yang udah ada aturannya, dimana bitcoin dan teman-temannya (cryptocurrency lain) dapat saya katakan masih dalam perdebatan dan dilarang oleh Bank Indonesia, jadi mari kita tinggalkan terlebih dahulu.

Baca juga : 27 Fintech P2P Lending Sudah Kantongi Izin OJK

Mari kita mulai mengenal pemahaman dasarnya dulu mengenai pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini.

Bila kita mengenal bank, ya bank yang Anda punya rekening tabungannya itu, sebenarnya bank adalah sebuah institusi yang suka berhutang kepada masyarakat, bila Anda tidak percaya dengan pernyataan tersebut maka silahkan Anda buka laporan keuangan bank apapun di Indonesia, Anda akan menemukan rasio hutangnya besar-besar semua, kenapa?

Karena bank menerima tabungan (dana) kita semua dan kita mendapatkan bunga atas uang tabungan kita, namun dalam sisi perbankan hal tersebut sebagai sebuah hutang, apakah Anda sudah menangkap maksud dari penjelasan saya? Bank menganggap uang kita sebagai hutang bagi mereka karena mereka harus membayar sejumlah bunga tabungan dari kita semua.

Lalu darimanakah bank membayar semua hutang bunga tabungan tersebut terhadap kita? Jawabannya adalah dengan bank meminjamkan uang kita kepada pihak yang membutuhkan uang atau dana dengan bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan yang diberikan bank kepada kita.

Baca juga : OJK: Fintech P2P Lending di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun

Jadi disinilah sebuah peran dan fungsi bank. Namun era telah mengalami pergeseran, dimana peran bank dianggap lebih kaku dalam memberikan fasilitas pendanaan, jelaslah harus kaku karena bagaimana bank bertanggung jawab bila uang yang dipinjamkan justru jadi tidak dibayar dan dibawa kabur?

Oleh karena kekauan bank tersebut dan institusi lain yang juga telah memiliki kekakuannya masing-masing maka muncul sebuah ide bagaimana meminjamkan uang kembali dari seseorang ke seseorang lainnya sehingga ada aturan-aturan tertentu dalam bentuk pinjam meminjam menjadi lebih fleksibel, karena melibatkan seseorang dengan orang lainnya.

Sebenarnya proses ini adalah sebuah proses umum yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, dimana Anda mungkin punya teman yang ingin meminjam uang untuk sebuah usaha atau bisnis lalu Anda mau meminjamkannya, namun karena era telah berubah maka teknologi berperan besar dalam mempertemukan seseorang dengan orang lainnya dalam sebuah portal atau wadah.

Dan inilah yang mungkin saat ini lebih dikenal dengan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau dikenal dengan fintech lending atau P2P (peer to peer) lending.

Baca juga : P2P Lending sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan

Industri ini menjadi berkembang dengan pesat semenjak tahun 2017, kenapa? Karena semenjak tahun 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK01/2016 mengeluarkan aturan yang mengatur tata cara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Artinya bila ada yang sebelum aturan ini disahkan tengah melakukan praktik pinjam meminjam uang berbasis website atau aplikasi pada smartphone maka program tersebut adalah sebuah program yang illegal karena tidak ada aturannya.

Namun setelah POJK tersebut keluar maka semua Fintech Lending memiliki pilihan, untuk membenahi diri dan memenuhi persyaratan pendaftaran atau menjadi sebuah perusahaan illegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com