Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa penerapan tarif interkoneksi baru akan berpengaruh pada pendapatan negara di masa mendatang.
Menurut Yustinus, penerapan tarif interkoneksi simetris berpotensi mengurangi penerimaan negara sehingga tarif interkoneksi asimetris lebih menguntungkan ketimbang tarif simetris.
Seperti diketahui, tarif interkoneksi simetris menyamaratakan tarif interkoneksi untuk semua operator telekomunikasi. Hal itu, menurut Yustinus, menjadi tidak adil bagi operator yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan.
Sementara operator yang selama ini tidak membangun jaringan dan memberikan tarif murah ke masyarakat lebih diuntungkan.
"Jika hal itu yang terjadi, omzet perusahaan akan turun sehingga berimbas pada penurunan PPN ( pajak pertambahan nilai), serta anggaran belanja modal perusahaan," ujar Yustinus. (Ahmad Febrian)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Inilah beda Kominfo dan Kementerian ESDM menyikapi hasil verifikator independen" pada Senin (26/2/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.