Memanfaatkan Tekfin Pembayaran untuk Inklusi Keuangan
Pemerintah mendorong transaksi non-tunai salah satunya melalui penerapan gerbang pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).
Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang akan turut mendukung gerakan cashless.
Dengan 339 juta penduduk yang telah mendaftarkan nomor KTP dan KK melalui nomor telpon seluler, potensi pengembangan mobile payment pun terbuka lebar dan lebih banyak masyarakat bisa terlibat dalam layanan keuangan digital.
Penggunaan uang elektronik untuk pembayaran berbasis ponsel pintar (mobile payment) dapat memaksimalkan transaksi sehari-hari, tidak hanya di sektor ritel formal, tapi juga untuk mendorong sektor perdagangan informal.
Artikel ini merupakan kerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH). Nara sumber tulisan ini adalah Mattheus Raharja, Anggota Asosiasi Fintech Indonesia dan Brand Manager IPOTPAY, PT Indo Premier Sekuritas. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.