Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dirjen Pajak: Kami Senang WP yang Diperas Mau Lapor...

Kompas.com - 20/04/2018, 15:05 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengapresiasi Wajib Pajak (WP) yang mau melapor tindak pemerasan oleh oknum petugas pajak di Bangka, beberapa waktu lalu.

Menurut Robert, laporan itu penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa langsung mengusut serta menindaklanjuti jika memang terjadi pemerasan atau hal lain yang merugikan WP.

"Kami senang WP yang diperas mau lapor. Memang dalam kasus ini, pelaku punya wewenang melihat data pajak korban dan dia menyalahgunakan data tersebut untuk memeras WP," kata Robert dalam Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/4/2018).

Robert mengakui, kasus ini berdampak buruk pada institusi DJP secara keseluruhan. Terlebih, selama ini di internal DJP sudah ada direktorat khusus yang fokus membangun kepatuhan internal.

Baca juga: Pegawai Pajak di Bangka yang Kena OTT Peras Korban karena Ada Tagihan Rp 700 Juta

Adapun oknum petugas pajak yang kedapatan memeras WP di Bangka itu merupakan account representative (AR). AR adalah petugas yang diangkat dan ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang fungsinya melakukan pengawasan dan penggalian potensi WP.

AR juga bertugas mengimbau WP apabila yang bersangkutan berpotensi abai terhadap kewajiban pajaknya.

Robert memastikan, dalam kasus ini, oknum petugas pajak tersebut adalah pelak u tunggal dan tidak melibatkan pejabat lain. "Pelaku atas inisiatif sendiri, melakukan (pemerasan) sendiri," sebutnya.

Berdasarkan keterangan Polda Kepulauan Bangka Belitung, pelaku dengan inisial RA ditangkap dalam operasi tangkap tangan saat memeras salah satu WP yang merupakan sebuah perusahaan swasta.

WP tersebut memiliki tagihan pajak Rp 700 juta, dan hal itu dijadikan bahan untuk memeras oleh RA, dengan meminta uang Rp 50 juta. Uang tersebut dijadikan alasan untuk menunda penagihan pajak WP.

Saat operasi tangkap tangan berlangsung, total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 50 juta. Polisi turut mengamankan alat bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat, KTP, kartu ATM, dan sejumlah bukti transaksi perpajakan.

Robert memastikan, RA diproses untuk diputus statusnya sebagai petugas pajak. Dia mengingatkan agar petugas pajak yang lain tidak berkompromi dengan pelanggaran seperti itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+