Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan Restitusi Pajak Akan Efektifkan Tugas Pemeriksa

Kompas.com - 20/04/2018, 15:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut percepatan restitusi pajak akan berdampak positif terhadap tugas pemeriksa pajak secara keseluruhan.

Dampak positif yang dimaksud adalah porsi tugas para pemeriksa pajak berkurang dan dapat dialihkan untuk tugas lainnya.

"Pemerintah memberikan trust yang jadi dasar revitalisasi proses pemeriksaan pajak," kata Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018) malam.

Percepatan tersebut yakni pengajuan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak (WP).

Baca juga: Dirjen Pajak: Percepatan Restitusi Pajak Diberlakukan, dari 15 Hari sampai 3 Bulan

Tunjung menjelaskan, dari total sekitar 6.000 petugas pemeriksa pajak yang ada selama ini, sebanyak 20 sampai 30 persennya fokus pada pemeriksaan untuk restitusi PPN.

Dengan diberlakukannya percepatan tersebut, 80 persen dari 20-30 persen total petugas pemeriksa pajak diperkirakan bisa dialihkan untuk menangani tugas pemeriksaan yang lain.

"Melalui revitalisasi SDM (Sumber Daya Manusia) kami, dari yang awalnya butuh banyak orang untuk restitusi PPN, bisa kami geser untuk pemeriksaan yang lebih tepat dan produktif," tutur Tunjung.

Ketentuan percepatan ini memangkas waktu proses restitusi pajak, dari yang tadinya 10 bulan kini jadi 3 bulan hingga 15 hari.

Ada tiga channel untuk mendapatkan restitusi PPh atau PPN yang sifatnya pendahuluan. Artinya, tidak diperiksa dulu dan post audit dalam rangka pemeriksaan akan dilakukan setahun hingga dua tahun ke depan.

Tiga channel itu adalah WP dengan kriteria tertentu atau WP patuh, WP memenuhi persyaratan tertentu atau dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com