Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama di Indonesia, Kabupaten Raja Ampat Terapkan Jaminan Sosial Pekerja Holistik

Kompas.com - 03/05/2018, 14:29 WIB
Kurniasih Budi,
Josephus Primus

Tim Redaksi

RAJA AMPAT, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam memberi perlindungan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di wilayahnya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, hadir langsung di Raja Ampat, Papua Barat untuk menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.

"Kami sangat mengapresiasi Pemda Raja Ampat sebagai pemerintah daerah pertama yang mengeluarkan regulasi Perda yang mendukung sepenuhnya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan seperti ini sangat penting dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia," kata Agus, Rabu (2/5/2018).

Jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945 dan telah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan perlindungan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, terus berupaya menyediakan akses dan layanan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Tanpa dukungan dari stakeholder terkait, implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan sulit diwujudkan.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu stakeholder pemerintah yang sangat mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang dinilai strategis adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Raja Ampat.

Perda yang diterbitkan tersebut  memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.554 orang Aparat Kampung dan Pegawai Non-ASN (aparatur sipil negara) dan 10.000 orang pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800/orang/bulan dibayarkan menggunakan dana APBD.

Pekerja yang diberikan perlindungan melalui peraturan daerah ini adalah nelayan/petani, penjual pinang, driver speedboat transwisata, sopir rental, tukang ojek, dan pedagang pasar

Pembiayaan perlindungan pekerja dengan  menggunakan dana APBD ini juga didukung dengan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 6 tahun 2018 tentang Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penduduk Kabupaten Raja Ampat yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemda Raja Ampat juga mewajibkan setiap proyek dan pekerjanya yang menggunakan anggaran APBD untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan semua regulasi tersebut berjalan dengan baik, Pemerintah Raja Ampat juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui SK Bupati.

Sebelum terbitnya peraturan daerah ini, pemerintah kabupaten raja ampat telah mendapatkan penghargaan melalui terpilihnya Desa Saonek di Kabupaten Raja Ampat sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terbaik III Nasional 2017.

"Kami menghimbau agar inisiatif Pemda Raja Ampat ini dapat diduplikasi di pemerintah daerah lain, agar menjadi langkah percepatan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia dapat segera tercapai," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com