Tidak banding
Indonesia segera membahas keputusan WTO itu, baik internal Kementerian Pertanian mau pun antar-kementerian yang difasilitasi Kementerian Perdagangan.
Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan banding dengan pertimbangan beberapa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan perjanjian WTO tersebut telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan sebagaimana dalam Permentan No. 34/2016.
Namun, I Ketut Diarmita menegaskan bahwa Indonesia tetap mempersyaratkan ketentuan teknis terkait dengan persyaratan sanitari (kesehatan dan keamanan pangan) dan kehalalan terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia.
Ketentuan halal
Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Penyembelihan Halal pada Unggas.
Pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih (tukang potong).
“Dengan adanya standar ini maka semua daging unggas yang akan diedarkan di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib dilakukan penyembelihan secara manual satu per satu,” ujarnya.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif, mengatakan Pemerintah Indonesia tidak ada lagi alasan untuk melarang impor daging ayam dan produknya jika eksportir mampu memenuhi persyaratan teknis tersebut.
“Kondisi ini tentu harus disikapi secara bijak oleh seluruh pelaku usaha perunggasan nasional dengan melakukan konsolidasi dalam upaya meningkatkan daya saing produk daging ayam nasional,” ujar Syamsul.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.