Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Membandingkan Produk Keuangan yang Sesuai Kebutuhan

Kompas.com - 23/05/2018, 10:06 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Saat ini, investasi sudah bukan lagi menjadi subyek pembicaraan bagi kelompok masyarakat tertentu akan tetapi sudah menjadi hal yang patut diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat dalam konteks perencanaan kehidupan.

Jika dulu investasi diasosiasikan dengan kegiatan untuk menjadi kaya, sekarang ini investasi telah diartikan sebagai kegiatan yang sama pentingnya dengan perencanaan untuk berkeluarga dan masa depan.

Baca: Anak Muda Mau Investasi Modal Rp 1 Juta, Bisa ke Obligasi Ritel SBR003

Secara prinsip, seperti yang sudah dikenal masyarakat, investasi dapat dilakukan melalui dua kategori besar yaitu melalui:

1.    Produk keuangan (melalui industri jasa keuangan)
2.    Produk non-keuangan (melalui pelaku industri sektor riil)

Perbedaan Produk

Dari kedua hal ini, yang membedakan adalah penerbit dari produk investasinya. Pada opsi investasi lewat produk keuangan, yang menerbitkan/mengadakan bentuk investasinya adalah lembaga keuangan, peserta aktif dari industri jasa keuangan.

Pada opsi investasi lewat produk non-keuangan, maka yang menerbitkan/mengadakan bentuk investasinya adalah pengusaha/perusahaan pelaku industri sektor riil.

Pada investasi dalam produk keuangan, investor akan menerima bukti kepemilikan/penyertaan dalam investasi dalam bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas.

Instrumen keuangan ini berbentuk dokumen yang mewakili hak claim/hak tagih (ie. intangible goods) dari investor kepada penerbit investasi yang mana hak claim/hak tagih ini yang menjadi motivasi utama investor melakukan investasi.

Investasi dalam hal ini dilakukan karena investor melihat potensi untuk mendapatkan imbal balik (baik dalam bentuk bunga dan / atau bagi hasil) dari menanamkan uangnya melalui penerbit investasi. Produk ini dapat berbentuk tabungan, deposito, asuransi, reksadana, obligasi dan saham.

Sedangkan pada investasi dalam produk non-keuangan, investor pada umumnya akan mendapatkan produk yang berbentuk (tangible goods). Produk ini dapat berbentuk properti (tanah dan/atau bangunan), mesin, perhiasan, logam mulia, kendaraan, komoditas (baik pertanian maupun pertambangan), dan bentuk lainnya yang berbentuk fisik.

Saham yang dibeli langsung dari perusahaan penerbit dan dimiliki bukan dalam konteks untuk diperjualbelikan juga dapat dikategorikan sebagai produk non-keuangan.

Dari diskripsi di atas, terlihat bahwa dalam investasi melalui produk keuangan, investor melakukan investasi dengan dasar kepercayaan kepada perusahaan penerbit instrumen investasi yang akan mengelola dananya. Reputasi dan prestasi dari lembaga keuangan menjadi salah satu faktor utama dalam pertimbangan investasi.

Sedangkan untuk investasi melalui produk non-keuangan, investor melakukan investasi dengan dasar keyakinan akan terciptanya nilai tambah pada barang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com