Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Bisnis Gadai dari Masa ke Masa...

Kompas.com - 30/05/2018, 07:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis gadai sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, meski belakangan muncul pemain-pemain baru di bisnis ini.

Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini ada sekitar 600 pelaku usaha gadai swasta yang berdiri di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan pelaku bisnis gadai yang memiliki modal besar. Di luar itu, tentu ada pelaku-pelaku kecil yang juga menjalankan bisnis ini.

Maraknya bisnis gadai di Indonesia tidak lepas dari tingginya permintaan di masyarakat terhadap kebutuhan pendanaan yang mudah. Dengan gadai, masyarakat bisa mendapatkan dana secara cepat dengan mengagunkan barang-barang yang dimilikinya.

Baca: Pegadaian Persero vs Gadai Swasta, Apa yang Membedakannya?

Mulai barang elektronik, kendaraan bermotor, sepeda, perhiasan emas, dan bahkan dulu di desa-desa, selendang batik pun lazin digadai oleh masyarakat yang membutuhkan uang.

Fleksibel dan mudah, membuat gadai digandrungi oleh banyak orang, Permintaan pasar yang tinggi membuat bisnis ini dilirik oleh banyak pelaku yang ingin meraup keuntungan dari bisnis ini. Sehingga OJK mengeluarkan peraturan untuk meregulasi sektor bisnis gadai ini.

Awal Bisnis Gadai di Indonesia

Dan tahukah Anda, bahwa bisnis gadai sudah ada sejak zaman kolonialisme di pertengahan abad ke-18. 

Dikutip dari situs Bank Indonesia, pada 1746 VOC mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di Hindia Belanda dan menjadi cikal bakal industri perbankan di Indonesia. 

Namun, pada 1811, Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening. Masyarakat pun diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pergadaian sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com