Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Taksiran Harga Motor hingga Ponsel di Pegadaian dan Pusat Gadai

Kompas.com - 30/05/2018, 11:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjamurnya perusahaan gadai swasta menambah semarak kompetisi usaha di bidang pergadaian, termasuk dengan PT Pegadaian Persero milik negara.

Apalagi, belakangan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialisasi dan mendorong agar perusahaan gadai swasta mendaftarkan perusahaannya untuk mendapat izin usaha resmi.

Bagi perusahaan yang telah mengantungi izin, tentu akan berlomba menawarkan harga gadai terbaik dengan bunga bersaing.

Kompas.com akan membandingkan harga taksiran gadai antara PT Pegadaian Persero dengan Pusat Gadai Indonesia. Adapun barang yang akan dibandingkan yakni sepeda motor, laptop, dan ponsel.

Baca juga: Dari 600 Perusahaan Gadai, Baru 24 yang Berizin dan Terdaftar di OJK

1. Motor

Jenis motor yang akan dibandingkan nilainya adalah Honda Beat tipe CW keluaran tahun 2014/2015. Motor tersebut diserahkan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri.

Pegadaian Persero membuka harga dari Rp 3-4 juta. Jumlah uang yang diberikan Pegadaian tergantung kondisi fisik motor dan mesinnya serta kelengkapan surat.

Sementara PGI memberi nilai maksimal Rp 2,5 juta. Sama seperti Pegadaian Persero, PGI juga akan menilai kelayakan motor dari segi fisik, mesin, dan kelengkapan surat. Semakin baik kondisinya, maia harga semakin tinggi.

2. Laptop

Jenis laptop yang akan dibandingkan merk Acer dengan prosesor Core i3. Pegadaian Persero maupun PGI tidak menerima prosesor keluaran lama seperti Core 2 Duo atau Dual Core.

Pegadaian Persero membuka harga Rp 800.000-1 juta untuk laptop tipe tersebut. Harga akan semakin tinggi jika kondisi laptop semakin bagus dan lengkap.

Sementara PGI menawarkan harga sekitar Rp 2 juta. Nilai barang tergantung tahun pembuatannya dan kelengkapan laptop seperti charger dan dus.

3. Ponsel

Ponsel yang akan dibandingkan nilainya adalah merk Samsung tipe J3. Baik Pegadaian Persero maupun PGI mempertimbangkan kualitas dan kelengkapan ponsel untuk menentukan nilai gadainya. Jika ponsel tersebut dilengkapi charger, handsfree, dan dus, maka nilai gadainya lebih tinggi.

Pegadaian Persero memberi nilai sekitar Rp 300.000-400.000 untuk ponsel tersebut. Sementara nilai PGI untuk Samsung J3 sekitar Rp 400.000.

Tenor

Dari segi tenor gadai, Pegadaian Persero lebih lama jangka waktu penebusannya dibandingkan PGI.

Pegadaian Persero memberi waktu satu hingga dua bulan untuk menebus barang elektronik. Sementara barang di luar elektronik bisa ditebus maksimal empat bulan.

Sementara tenor gadai PGI minimal dua bulan dan maksimal satu bulan. Meski begitu, nasabah tetap bisa memperpanjang waktu gadai dengan bunga lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com