JAKARTA, KOMPAS.com - Menjamurnya perusahaan gadai swasta menambah semarak kompetisi usaha di bidang pergadaian, termasuk dengan PT Pegadaian Persero milik negara.
Apalagi, belakangan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialisasi dan mendorong agar perusahaan gadai swasta mendaftarkan perusahaannya untuk mendapat izin usaha resmi.
Bagi perusahaan yang telah mengantungi izin, tentu akan berlomba menawarkan harga gadai terbaik dengan bunga bersaing.
Kompas.com akan membandingkan harga taksiran gadai antara PT Pegadaian Persero dengan Pusat Gadai Indonesia. Adapun barang yang akan dibandingkan yakni sepeda motor, laptop, dan ponsel.
Baca juga: Dari 600 Perusahaan Gadai, Baru 24 yang Berizin dan Terdaftar di OJK
1. Motor
Jenis motor yang akan dibandingkan nilainya adalah Honda Beat tipe CW keluaran tahun 2014/2015. Motor tersebut diserahkan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri.
Pegadaian Persero membuka harga dari Rp 3-4 juta. Jumlah uang yang diberikan Pegadaian tergantung kondisi fisik motor dan mesinnya serta kelengkapan surat.
Sementara PGI memberi nilai maksimal Rp 2,5 juta. Sama seperti Pegadaian Persero, PGI juga akan menilai kelayakan motor dari segi fisik, mesin, dan kelengkapan surat. Semakin baik kondisinya, maia harga semakin tinggi.
2. Laptop
Jenis laptop yang akan dibandingkan merk Acer dengan prosesor Core i3. Pegadaian Persero maupun PGI tidak menerima prosesor keluaran lama seperti Core 2 Duo atau Dual Core.
Pegadaian Persero membuka harga Rp 800.000-1 juta untuk laptop tipe tersebut. Harga akan semakin tinggi jika kondisi laptop semakin bagus dan lengkap.
Sementara PGI menawarkan harga sekitar Rp 2 juta. Nilai barang tergantung tahun pembuatannya dan kelengkapan laptop seperti charger dan dus.
3. Ponsel
Ponsel yang akan dibandingkan nilainya adalah merk Samsung tipe J3. Baik Pegadaian Persero maupun PGI mempertimbangkan kualitas dan kelengkapan ponsel untuk menentukan nilai gadainya. Jika ponsel tersebut dilengkapi charger, handsfree, dan dus, maka nilai gadainya lebih tinggi.
Pegadaian Persero memberi nilai sekitar Rp 300.000-400.000 untuk ponsel tersebut. Sementara nilai PGI untuk Samsung J3 sekitar Rp 400.000.
Tenor
Dari segi tenor gadai, Pegadaian Persero lebih lama jangka waktu penebusannya dibandingkan PGI.
Pegadaian Persero memberi waktu satu hingga dua bulan untuk menebus barang elektronik. Sementara barang di luar elektronik bisa ditebus maksimal empat bulan.
Sementara tenor gadai PGI minimal dua bulan dan maksimal satu bulan. Meski begitu, nasabah tetap bisa memperpanjang waktu gadai dengan bunga lebih tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.