Jauh sebelum menjelang OSS diluncurkan, pelaku usaha meyakini kemudahan tersebut dapat mendongkrak investasi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai, kehadiran OSS bisa berdampak positif, terutama bagi investor dari luar negeri yang selama ini sering mengeluh soal bedanya standar perizinan di pusat dan daerah.
Izin usaha mudah dan cepat
Saat OSS diterapkan, investor dapat mengurus izin investasinya dengan cepat, bahkan dijanjikan bisa dalam waktu 1 jam saja.
Selain itu, calon pengusaha atau investor bisa mengetahui secara langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat OSS.
(Baca: Mulai Hari Ini, Buat Izin Usaha Baru dengan Online Single Submission)
Proses perizinannya dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau lewat portal www.oss.go.id.
Sistem di PTSP maupun portal OSS akan terintegrasi dengan sistem milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Integrasi sistem dibutuhkan dalam rangka mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.